Kolaborasi Dengan Dinas KPH Tala, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Penyuluhan Kehutanan


Tanah Laut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 di wilayah Kodim 1009/Tanah Laut kembali menggelar kegiatan penyuluhan. Kali ini materi yang disampaikan adalah materi kehutanan kepada masyarakat, bertempat di Balai Desa Gunung Melati, Kecamatan Batu Ampar, Kab. Tanah Laut, Rabu, (21/05/2025).


Dandim 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., yang diwakili Lettu Inf Hartoyo, menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan kehutanan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan penyuluhan yang termasuk dalam sasaran  non fisik TMMD ke-124 bekerja sama dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kab. Tanah Laut, yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada warga Desa Gunung Melati  tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hutan.


“Kita semua berkewajiban untuk melindungi hutan sebab hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraannya. Oleh karenanya penyuluhan kehutanan sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan hutan karena ada sanksi hukum bagi masyarakat yang salah memanfaatkan hutan,” tuturnya.


Dengan menghadikan narasumber Bpk. Rusdi Mairi penyuluh kehutanan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tanah Laut tersebut,  dirinya menyampaikan bahwa hutan merupakan paru-paru dunia yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi. Apabila paru-paru ini rusak, maka keberlangsungan hidup pun akan terganggu.


”Perlu bapak-ibu sekalian ketahui kawasan hutan di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi tiga jenis utama yakni hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung. Hutan produksi dibagi lagi menjadi hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan konservasi mencakup kawasan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan pelestarian alam (taman nasional, hutan raya, dan hutan wisata). Hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan,” ungkapnya.


“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bapak-ibu sekalian tidak diperbolehkan untuk mengambil apapun di hutan yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi karena fungsinya sebagai tempat perlindungan keanekaragaman hayati yang ada didalamnya. Akan tetapi di kawasan hutan lindung hasil bumi di dalamnya tetap dapat dimanfaatkan terkecuali hasil hutan berupa kayu, jadi bapak-ibu sekalian dilarang untuk menebang pohon di dalamnya. Untuk pemanfaatan hasil hutan sepenuhnya dapak dilakukan di kawasan hutan produksi, karena memang diperuntukkan untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan, ” pesan Bpk. Rusdi. (Pendim 1009/Tla)