View AllNews

Nasional

Hukum

Latest News

07/04/26

Polda Papua, Pertamina, dan ESDM Bentuk Satgas Penertiban BBM Subsidi

 


Jayapura - Polda Papua bersama Pertamina Regional Papua Maluku dan Dinas ESDM Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi dan operasi gabungan penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jayapura, Selasa (7/4/2026).


Kegiatan tersebut diawali dengan rapat di Kantor Pertamina Regional Papua Maluku, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lapangan di SPBU APO.


Rapat koordinasi dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Kepala Dinas ESDM Papua, Dr. Karsudi, serta General Manager Pertamina Papua Maluku, Awan Raharjo.


Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Papua menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mengajukan anggaran pembentukan Satgas BBM yang nantinya dipimpin oleh Gubernur, Kapolda, dan pejabat terkait. Satgas juga akan dilengkapi standar operasional prosedur untuk menangani berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi.


Menurut Dr. Karsudi, sejumlah modus yang ditemukan di lapangan antara lain penggunaan lebih dari satu barcode pada kendaraan roda empat, pengisian BBM secara berulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga pengisian menggunakan galon. Selain itu, BBM subsidi juga diduga dijual kembali dengan harga nonsubsidi oleh pedagang eceran dan digunakan oleh pelaku usaha industri.


Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan pembentukan Satgas BBM merupakan atensi langsung dari Kapolri melalui Kabareskrim Polri. Menurut dia, wilayah hukum Polda Papua akan berperan sebagai satgas hilir untuk mengantisipasi kelangkaan BBM dan mencegah penyalahgunaan distribusi.


Ia juga menyoroti kelangkaan serta kenaikan harga minyak tanah di wilayah Jayawijaya, khususnya di Wamena, sebagaimana diberitakan media setempat. Karena itu, Pertamina diminta menyiapkan data stok BBM di seluruh SPBU di Papua agar distribusi dapat dipantau secara menyeluruh.


Sementara itu, Awan Raharjo memastikan stok BBM di Papua masih aman untuk sedikitnya 21 hari ke depan. Pertamina juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas pemberantasan BBM dan siap bekerja sama dengan pemerintah serta kepolisian.


“Stok masih terjamin minimal 21 hari ke depan,” kata Awan Raharjo.


Usai rapat, tim gabungan melakukan inspeksi di SPBU APO. Dari hasil pengecekan, stok BBM di SPBU tersebut tercatat sebanyak 32 kiloliter, terdiri atas 16 kiloliter solar dan 16 kiloliter produk lainnya. Antrean kendaraan juga terpantau dalam kondisi normal.


Dalam pengecekan tersebut, Dr. Karsudi memeriksa kesesuaian barcode dan STNK kendaraan. Hasilnya, penggunaan barcode dinilai masih sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.


Pihak Pertamina juga menginstruksikan penguatan sistem barcode dan mewajibkan operator SPBU memeriksa kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data yang muncul di monitor, disertai dukungan rekaman CCTV sebagai alat verifikasi.


Tim gabungan turut memeriksa sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi PA 1531 RM dan mobil boks PA 8244 AJ. Dari hasil pemeriksaan, mobil Avanza diketahui melakukan pembelian BBM secara normal senilai Rp50.000 sehingga tidak ditemukan indikasi pelanggaran.


Sebagai langkah pengendalian, Satgas juga menetapkan pembatasan kuota pengisian solar, yakni maksimal 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan roda empat angkutan atau barang, serta 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.


Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan pihaknya akan terus memetakan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Papua.


“Kami akan menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang merusak ekosistem distribusi BBM di Papua,” ujarnya.

Lelang Agunan: Instrumen Hukum atau Celah Penyalahgunaan?

 


Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama.


Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu atas objek agunan milik debitur. Praktik tersebut dapat berimplikasi pada beralihnya kepemilikan agunan tanpa sepengetahuan debitur. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus, pelelangan dilakukan dengan harga yang di luar nalar, jauh di bawah nilai pasar.


Pada hakikatnya, bank sebagai kreditur hanya merupakan pemegang hak tanggungan atas objek agunan milik debitur. Pelelangan itu sendiri merupakan instrumen akhir jika debitur wanprestasi (cedera janji).


Dengan demikian, postur mentalitas superior (superior mentality) tidak semestinya melekat pada bank. Dalam praktiknya, kondisi ini justru kerap disertai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), di mana bank memanfaatkan posisi unggulnya.


Akibatnya, nilai agunan milik debitur dapat tereduksi hingga mendekati nol. Hal ini tampak melalui sejumlah modus, antara lain tidak diberikan perjanjian utang-piutang kepada debitur, tidak adanya keterangan mengenai nilai tanggungan berdasarkan taksiran harga dari penilai (appraisal) yang ditunjuk, adanya dugaan persekongkolan dengan peserta lelang, serta tidak disampaikannya informasi mengenai tanggal dan tempat pelelangan sehingga nilai penawaran tertinggi tidak dapat diketahui.


Secara definisi, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu.


Adapun mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan, menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tersebut, meliputi: (a) hak milik; (b) hak guna usaha; dan (c) hak guna bangunan.


Dari analisis terhadap dua pasal tersebut, terdapat elemen fundamental bahwa kepemilikan objek hak tanggungan tidak beralih kepada kreditur. Sekalipun debitur cedera janji (quod non), kreditur tetap harus berpegang pada tata cara lelang yang berlaku.


Seandainya pun benar (quod non) debitur cedera janji, kreditur mesti berpegang pada tata cara lelang, yakni selain melalui pelelangan umum sebagaimana ditentukan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”


Selain itu, pelelangan harus dilakukan dengan harga yang meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana diubah dengan Lembaran Negara 1940 Nomor 56, yang dalam konteks ini menyatakan bahwa pelelangan atau penjualan barang-barang dilakukan kepada umum dengan harga yang meningkat.


Tanpa Daya Legitimasi


Lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank tertentu tanpa berlandaskan pada dasar hukum tidak hanya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), tetapi juga menunjukkan ketiadaan legitimasi.


Secara timbal balik (reciprocal), produk fasilitas kredit yang ditawarkan kepada masyarakat luas pun diduga hanya menjadi kamuflase semata.



Pablo Christalo, S.H., M.A.

Advokat, tinggal di Jakarta


Penulis adalah advokat dan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Ia pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Thailand (2003), serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC), Hong Kong (2005).

Babinsa Tumpeng Bersama Warga Perlebar Jalan Usaha Tani, Dorong Akses dan Nilai Ekonomi Petani

  


Lumajang – Babinsa Tumpeng Koramil 0821-09/Candipuro, Sertu Antok Sujarwo, bersama kepala dusun dan masyarakat melaksanakan kegiatan karya bakti pelebaran jalan menuju area persawahan sepanjang 575 meter, di Dusun Krajan RT 002 RW 002, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/4/2026).


Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan aksesibilitas petani menuju lahan pertanian, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas produksi dan distribusi hasil panen.


Dalam keterangannya, Sertu Antok Sujarwo menyampaikan bahwa karya bakti ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian desa.


“Pelebaran jalan ini diharapkan dapat memudahkan akses petani ke sawah, serta memperlancar distribusi hasil panen sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Selain mempermudah mobilitas, jalan yang lebih lebar dan layak juga berpotensi meningkatkan nilai jual hasil pertanian, karena proses pengangkutan menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.


Kegiatan yang melibatkan Babinsa, perangkat dusun, dan masyarakat tersebut berlangsung dengan penuh semangat gotong royong, mencerminkan kuatnya sinergi dalam membangun infrastruktur desa berbasis kebutuhan warga.


Melalui karya bakti ini, diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Candipuro. (Pendim 0821).

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Dorong Hasil Panen Lebih Berkualitas

  


Lumajang – Babinsa Sememu Koramil 0821-08/Pasirian, Sertu Rokhibul Imam, melaksanakan pendampingan panen padi bersama petani di Dusun Kedung Supit RT 001 RW 001, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/4/2026).


Pendampingan dilakukan di lahan seluas 1 hektare milik kelompok tani Dewi Sri yang diketuai oleh Abdul Hannan, dengan hasil panen mencapai sekitar 5 ton gabah.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran aktif Babinsa dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan motivasi kepada petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian.


Dalam keterangannya, Sertu Rokhibul Imam menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa di tengah petani bertujuan untuk memberikan dukungan serta memastikan proses pertanian berjalan optimal.


“Kami hadir untuk mendampingi dan memberikan semangat kepada petani, mulai dari masa tanam hingga panen, agar hasil yang diperoleh maksimal dan mampu mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara TNI dan petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas produksi pangan, khususnya di wilayah pedesaan.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lumajang. (Pendim 0821).

Kasdim Lumajang Hadiri Diskusi Kewilayahan, Perkuat Sinergi Pemerintah Desa dan Kelurahan

  


Lumajang – Kasdim 0821/Lumajang, Mayor Inf Tanuri, menghadiri kegiatan Diskusi Kewilayahan Pemerintah Desa dan Kelurahan Kabupaten Lumajang yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (7/4/2026).


Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta unsur terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.


Kepada Media, Kasdim 0821/Lumajang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di wilayah.


“Sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan seluruh stakeholder sangat penting dalam menciptakan stabilitas wilayah serta mendorong percepatan pembangunan yang merata,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa peran aparat kewilayahan, termasuk TNI, sangat dibutuhkan dalam mendukung program-program pemerintah, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Diskusi kewilayahan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Pendim 0821).

Jelang Peresmian, Personel Polda Papua Bersihkan dan Geladi Gedung Gereja Terang Bhara Daksa



Jayapura – Dalam rangka mempersiapkan peresmian Gedung Gereja Terang Bhara Daksa, Polda Papua melaksanakan apel sekaligus kegiatan pembersihan lingkungan serta geladi peresmian di Gereja Terang Bhara Daksa Polda Papua, Koya Koso, Kota Jayapura, Selasa (7/4/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dir Binmas Polda Papua Kombes Pol. Erick Kadir Sully, S.I.K., Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H., Ka Setum Polda Papua Kombes Pol. Rudolf Yabansabra, S.H., M.H., Kabag Binkar Biro SDM Polda Papua AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., panitia peresmian gedung gereja, serta personel Polda Papua yang beragama Kristen dan Katolik.


Dalam arahannya, Kombes Pol. Erick Kadir Sully menyampaikan bahwa kegiatan pembersihan dan persiapan ini memiliki arti penting dan strategis karena berkaitan langsung dengan kesiapan Polda Papua dalam menyambut peresmian Gedung Gereja Terang Bhara Daksa. 


Ia menegaskan bahwa kebersihan dan kerapian lingkungan menjadi cerminan kesiapan serta citra institusi di mata masyarakat.


“Kegiatan ini memiliki arti penting karena menyangkut kesiapan kita dalam menyambut peresmian gereja. Kebersihan dan kerapian lingkungan mencerminkan kesiapan serta citra institusi kita. Oleh karena itu, laksanakan pembersihan secara maksimal dan menyeluruh, baik di bagian dalam gereja maupun di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Erick.


Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar memperhatikan setiap detail kebersihan dan kerapian, mulai dari ruang ibadah, kursi, mimbar, lantai, kaca, hingga fasilitas pendukung lainnya, termasuk area taman, jalan akses, saluran air, dan area parkir di sekitar gereja. 


Menurutnya, pembagian tugas harus dilakukan secara jelas dan terkoordinasi agar seluruh area dapat tertangani dengan baik tanpa ada bagian yang terlewat.


“Kita harus menjaga disiplin, kekompakan, dan semangat gotong royong dalam melaksanakan kegiatan ini. Tetap kedepankan sikap humanis dan profesional, serta utamakan keselamatan kerja dengan menggunakan peralatan sesuai prosedur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh persiapan peresmian Gedung Gereja Terang Bhara Daksa Polda Papua dapat berjalan dengan baik, sehingga keberadaan rumah ibadah tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi personel serta menjadi sarana pembinaan rohani bagi umat Kristen dan Katolik di lingkungan Polda Papua.


BABINSA KODIM 0910/MLN BERIKAN EDUKASI DAN MOTIVASI KEPADA SISWA SD 008 MALINAU UTARA

 


Malinau – Di tengah padatnya aktivitas dalam menjalankan tugas sebagai aparat kewilayahan, Babinsa tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan generasi muda.


Pada hari Selasa, 7 April 2026, Babinsa Koramil jajaran Kodim 0910/Malinau, Serka Sutega, menyempatkan waktu untuk memberikan edukasi, motivasi, dan semangat kepada para siswa SD 008 Malinau Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman sekolah dan diikuti dengan penuh antusias oleh para siswa.


Dalam kesempatan tersebut, Serka Sutega menyampaikan pentingnya disiplin, semangat belajar, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini. Ia juga mengajak para siswa untuk terus berusaha meraih cita-cita serta menjauhi hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan.


“Kalian adalah generasi penerus bangsa. Teruslah belajar dengan giat, hormati orang tua dan guru, serta tanamkan rasa cinta tanah air sejak sekarang,” ujar Serka Sutega di hadapan para siswa.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan teritorial Babinsa dalam membangun karakter generasi muda yang tangguh, berdisiplin, dan memiliki semangat nasionalisme yang tinggi.


Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Babinsa yang telah memberikan motivasi positif kepada para siswa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat belajar dan kepercayaan diri anak-anak dalam meraih masa depan yang lebih baik.

06/04/26

Tokoh Kamoro di Mimika Imbau Warga Tidak Terlibat Aksi 7 April

 



Mimika - Tokoh masyarakat Suku Kamoro di wilayah Kabupaten Mimika, Hilarius Samin, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rencana aksi pada 7 April 2026 yang mengusung agenda penutupan PT Freeport Indonesia, Senin (06/04).


Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya ajakan aksi di media sosial dan kelompok komunikasi masyarakat. Hilarius Samin menilai bahwa aksi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kab. Mimika.


Ia menyampaikan bahwa selama ini keberadaan PT Freeport Indonesia telah memberikan berbagai kontribusi bagi masyarakat, terutama bagi suku asli seperti Kamoro dan Amungme, serta suku-suku lain yang hidup berdampingan di wilayah tersebut.


“Banyak hal yang telah diberikan oleh Freeport kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Hal ini sangat membantu dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


Terkait rencana aksi pada 7 April, Hilarius mengaku telah memantau perkembangan informasi yang beredar dan secara aktif mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda Kamoro di Kota Timika, agar tidak ikut terlibat.


“Saya sudah mengarahkan pemuda-pemuda Kamoro agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam aksi tersebut, karena dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.


Menurutnya, aksi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan di lapangan dan justru merugikan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.


Secara tidak langsung, ia juga menekankan pentingnya menyikapi setiap isu dengan bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dari pihak-pihak tertentu yang dapat memicu ketegangan sosial.


“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi yang aman dan damai di Mimika serta tidak terpengaruh oleh isu maupun ajakan yang dapat membawa dampak negatif,” tambahnya.


Sebagai tokoh yang memiliki pengaruh di kalangan masyarakat Kamoro, Hilarius Samin juga menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas agar menjaga stabilitas keamanan, khususnya menjelang dan setelah tanggal 7 April 2026.