19/06/20

Pelaksanaan Giat Acara Upacara Serah Terima Jabatan



SURABAYA, Jatim, - Kapolda Jatim melaksanakan giat acara upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat utama Kapolres berserta Jajaran Polda Jatim.

Kegiatan acara Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran ,MSI, yang diikuti oleh Kapolresta dan Kapolrestabes, serta para PJU Polda Jatim.

Pelaksanaan acara sertijab berlangsung di Gedung Patuh Polda Jatim, tepatnya di Jln.Ahmad Yani no.116, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Adapun para pejabat yang melaksanakan giat Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara lain, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.I.K.,MH, diangkat dalam jabatan bari sebagai Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya AKBP Arman S.I.K.,M.Si, sebagai Kapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur, dan Kapolres Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto S.H., S.I.K sebagai Wadir Reskrim Polda DIY.

Kapolres Sumenep Polda Jatim AKBP Deddy Supriadi S.I.K.,M.I.K mengemban tugas baru sebagai Kapolres Mojokerto, dan Kasubditgakum Ditpolairut Polda Jatim AKBP Darman S.I.K, sebagai Kapolres Sumenep Polda Jatim.

Selama kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Jajaran Wilayah Daerah Jawa Timur berjalan Aman dan Kondusif.
(ndre)

10/06/20

Pengaruh Medsos Dalam Kontestasi Politik



Penggunaan media sosial dengan segala macam variannya seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, Youtube dan sebagainya untuk kepentingan strategi komunikasi politik terakhir ini menjadi perhatian publik.
Utamanya oleh para kandidat calon presiden atau legislator dengan tujuan untuk membangun dan membentuk opini publik sekaligus dapat digunakan untuk memobilisasi dukungan politik secara massif.

Hal ini dapat dilihat pada saat kampanye Barac Obama tahun 2008 yang banyak menyita perhatian publik kala itu. Barac Obama bersama dengan timnya kala itu berhasil menyusun konsep kampanye yang efektif melalui media sosial untuk menyampaikan program dan kegiatan kampanyenya kepada publik, sehingga berhasil mengantarkan Barac Obama menjadi Presiden Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia sendiri penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye menjadi marak pada saat pemilihan Presiden 2014 dan terus berlanjut hingga Pemilu 2019.
Kondisi ini dapat kita amati dari topik perbincangan yang hangat dan mendominasi laman media sosial saat ini yaitu terkait dengan masalah pemilihan presiden yang menimbulkan polemik atau pro kontra dari warga internet (netizen).

Berkenaan dengan argumentasi tersebut, maka tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan media sosial dalam kontestasi politik telah menjadi sarana komunikasi politik yang efektif.
Utamanya dalam hal penyampaian visi, misi, program, dan kegiatan dari para kandidat atau calon kepada pendukung atau konstituennya.

Tidak hanya itu media sosial dapat pula menjadi sarana untuk membangun relasi politik dan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu, sekaligus menjadi saluran
penyampaian informasi tentang terjadinya kecurangan atau pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu oleh masyarakat.

Hal ini mengingat jumlah pengguna dari media sosial yang sangat besar jumlahnya. Di tengah gempuran dan pertarungan sengit penggunaan media sosial dalam kontestasi politik khususnya terkait dengan pemilihan presiden 2019 saat ini, menunjukkan adanya keadaan yang tidak sehat yakni adanya penyebaran informasi yang tidak valid (sampah), berita bohong (hoaks), kampanye negatif (black campaign), dan bahkan yang sangat memprihatinkan adalah para netizen seringkali saling hujat, sindir, dan memaki hanya karena berbeda pilihan.
Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus segara diakhiri untuk menghindari terjadinya polarisasi, resistensi, dan friksi dari para pendukung.
Dengan melihat fenomena tersebut, maka diperlukan kesadaran dan kedewasaan para elite politik dan masyarakat dalam menggunakan media sosial sehingga kondusifitas perpolitikan kita dapat berjalan dengan tenang dan damai tanpa ada provokasi atau adu domba dari pihak-pihak yang tidak betanggung jawab.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial baik oleh para kandidat atau tim sukses maupun pendukung, maka diperlukan langkah-langkah konkret.
Di antaranya, pertama penerapan peraturan perundang-undangan secara tegas, konsisten, dan adil baik yang diatur dalam hukum pidana maupun secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dan perubahannya. Termasuk peraturan perundang-undangan lainnya yang ada hubungannya dengan pelanggaran atau tindak pidana tersebut.
Kedua, adanya patroli cyber yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang terhadap konten-konten yang mengandung unsur bohong (hoaks), SARA, dan pelanggaran lainnya. Ketiga, melakukan check and re check atau tabayyun terhadap setiap berita atau informasi yang diterima melalui media sosial baik yang terkait dengan sumber berita/pemberi pesan maupun isi/kontennya
Keempat, membangun tradisi penggunaan media sosial secara bijak, bertanggung jawab dan bermartabat.

Akhirnya perlu disadari oleh kita semua bahwa hakikat penggunaan media sosial dalam kontestasi politik dimaksudkan untuk menguatkan dan meningkat kualitas demokrasi kita, bukan malah sebaliknya justru melemahkan dan memporak-porandakan bangunan demokrasi yang telah berdiri karena sangat mahal dan akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara jika hal ini kita biarkan

Oleh : Alifia Fridayanti
Ilmu pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang

03/06/20

Kemelut Di Ladang Gersang

Pembahasan

Di sini Desa Jatirejo selaku desa maslahat yang berada di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan mengikuti program PTSL (program tanah sertifikat lengkap ) yang di adakan oleh BPN ( Badan pertanahan negara ) dan tidak lama lagi akan selesai dalam kurun waktu yang tak akan lama lagi, beberapa persiapan telah di lakukan oleh pihak desa seperti dengan mendatangi pihak dari TNI AL untuk membicarakan tentang batas batas Desa  dan beberapa persiapan tersebut di kutip oleh salah satu aparat Desa Jatirejo yang menjabat selaku sekretaris Desa yaitu bapak Muhammad Nizar.

Menurut apa yang di sampaikan aparat Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan datang ke puslatpur merupakan bukan sebuah undangan dari institusi terkait, akan tetapi dari pihak Desa sendirilah yang datang langsung ke kantor puslatpur TNI AL dan  berniat untuk menyamakan persepsi terkait dengan batas batas tanah antara tanah Angkatan Laut dengan tanah milik warga yang telah di ajukan program pemerintah yaitu program tanah sertifikat lengkap (PTSL) sehingga meminimalisir adanya suatu permasalahan yang akan terjadi kedepannya tatkala program PTSL dari pemerintah khususnya BPN telah turun keseluruhan.



Pada dasar nya Desa Jatirejo tidak pernah terjadi dan mengalami konflik dengan pihak institusi Angkatan Laut,dari pihak Desa sendiri maupun warga masyarakat meski ada tanah Angkatan Laut yangyang di tempati oleh warga Desa Jatirejo (3 Rt dari 7 Rt yang ada di dusun tegalan) yang berbatasan dengan Desa Wates, 
Pihak Desa Jatirejo dan pihak Angkatan Laut menanggapi tentang permasalahan tersebut, kita pihak Desa Jatirejo akan selalu ber koordinasi dan saling merekomendasi dengan institusi Angkatan laut yang terutamanya masalah tapal batas sehingga tidak akan ada kesalah pahaman di antara keduanya dan bukan hanya itu (masalah keagrariaan) masalah sosial, ekonomi karena Desa Jatirejo sendiri adalah salah satu pusat perekonomian di Kecamatan Lekok dengan memiliki fasilitas pasar tidak sedikit warga dari Desa yang masuk kawasan dari puslatpur TNI AL yang harus belanja kebutuhan sehari hari di pasar lekok, maupun pendidikan dan kepemudaan Desa Jatirejo untuk saling bekerja sama, ujar bapak sekretaris Desa Jatirejo
Tanggapan dari pihak puslatpur sendiri tentang Desa Jatirejo adalah satu nya desa dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Lekok Kabupaten pasuruan yang menjalin hubungan paling dekat yang selalu menjemput bola dengan pihak TNI AL sendiri, disamping tanah hak miliknya yang di duduki oleh masyarakat paling sedikit, Desa Jatirejo merupakan tolak ukur dari sepuluh Desa yang lainnya yang beradi di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Adapaun rencana dari Desa Jatirejo untuk menanggulangi sekecil apapun masalah yaitu dengan selalu berkoordinasi dengan institusi Angkatan Laut dan desa tidak segan segan untuk mendatanginya jakalau ada sekiranya ada permasalahan yang bersinggungan dengan Angkatan Laut seperti apa yang telah di sebutkan di atas, dan Desa menegaskan lewat keterangan dari sekretaris Desa Jatirejo sendiri yaitu bapak Muhammad Nizar bahwa Desa Jatirejo tidak pernah terjadi kasus apapun dengan institusi Angkatan Laut dan kami berusaha dan menginginkan tidak terjadi kasus apapun selanjutnya di kemudian hari.
Mengenai tentang permasalan yang sering muncul di Desa lain kami dari pihak Desa Jatirejo sendiri tidak bisa menjelaskannya meskipun beberapa tahun yang lalu sempat terdengar adanya isu masalah dari pihak puslatpur dengan warga di masyarakat Desa tetangga dan bukan hanya permasalahan sengketa lahan masalah tentang keamana dan ketertiban seperti yang pernah terjadi pada akhir tahun 2019 dimana pihak Angkatan Laut melakukan kegiatan latihan perang yang di laksanakan di tengah pemukiman warga tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat dan itu terjadi di Dusun Asem Sepuluh Desa Wates Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ujar bapak Muhammad Nizar selaku sekretaris Desa Jatirejo.

Dan bila Desa Jatirejo terjadi hal yang sama seperti desa yang lainnya di sekitar tanah puslatpur TNI AL masalah keagrariaan yang pernah kita dengar beberapa tahun yang lalu maka Desa Jatirejo akan tetap komitmen berpegang pada dokumen dokumen yang di miliki oleh Desa Jatirejo karena didalamnya sudah teramat jelas riwayat asal usulnya (buku latter/pettok C/D dan buku kerawangan jika ada), dan tak kalah penting nya akan bersikap bebas aktif dalam artian yang tidak bersebrangan dengan kearifan lokal yang sudah ada sejak dulu dan di wariskan secara turun menurun.

Bapak Muhammad Nizar selaku sekretaris Desa Jatirejo menyimpulkan setiap maksud apapun baik itu maksud dari institusi ataupun dari pribadi seseorang pasti memiliki atau ada dasar yang lebih dari cukup keabshahannya untuk di angkat dalam satu masalah, dan sangat tidak mungkin seseorang atau institusi akan berbuat sesuatu kalau tidak mempunyai dasar maupun bukti apapun, demikian juga dengan apa yang sempat kita dengar beberapa tahun yang lalu dan sampai sekarang ini mungkin masih belum terselesikan secara keseluruhan karena kalau menurut kiasan kami “ Senjata sudah kami jual, dengan senjata apa lagi kuharus menghadapi musuh, apakah aku yang di rampas atau yang mau merampas, tanyakan kepada kakek dan nenek kita”


Nama : Khaidar Muhasibi
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Universitas muhammadiyah Malang