17/10/25

MRP Kecam Demo Aliansi Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua yang Berujung Ricuh

*



*Jayapura, 15 Oktober 2025 —* Majelis Rakyat Papua (MRP) mengecam keras aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua yang berlangsung di Abepura, Kota Jayapura, Rabu sore (15/10). Aksi yang semula direncanakan menuju kantor MRP ini tak memperoleh izin kepolisian hingga akhirnya bergeser ke jalanan Abepura dan berujung ricuh. 


Ketua MRP, Nerlince Wamuar, dalam konferensi pers di kantor MRP, menyampaikan bahwa Papua adalah “tanah damai” dan setiap elemen masyarakat hendaknya menjadi pembawa kedamaian, bukan kekacauan. Ia menekankan bahwa aspirasi yang disampaikan harus melalui proses resmi dan tertib, agar tidak merusak citra Papua sebagai daerah yang aman. 


Wamuar (dikenal sebagai Mama Rollo) menyebut bahwa aliansi mahasiswa penyelenggara aksi itu belum memiliki legalitas organisasi yang jelas. Jika ada surat organisasi yang masuk, pihaknya akan memverifikasi di Kesbangpol; jika tidak terdaftar, forum tersebut tidak bisa diproses secara resmi. 


Sehubungan dengan tuntutan mahasiswa berupa “darurat militer” dan penolakan investasi di tanah Papua, Wamuar menyatakan bahwa kondisi Papua saat ini tidak dalam status darurat militer dan MRP tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk investasi ilegal di Papua. 



Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee, menilai aksi tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak mewakili aspirasi resmi masyarakat adat. Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak membentuk kelompok baru yang berada di luar organisasi kemahasiswaan resmi dan tidak melecehkan lembaga kultur seperti MRP. 


Di samping itu, Wakil Ketua I MRP, Pdt. Robert Horik, menyerukan agar aspirasi disampaikan dengan cara yang bermartabat, santun, dan tertib. Ia menekankan bahwa MRP memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui jalur resmi. 


Menurut laporan yang dibacakan MRP, kericuhan dalam demo tersebut menimbulkan luka-luka pada sedikitnya tiga orang (termasuk dua anggota Polri), kerusakan dua kendaraan dinas Polri, dan pembakaran satu unit mobil milik PDAM. 


Dengan tegas, MRP meminta aparat segera menindak pelaku tindakan anarkis dalam demo ilegal itu dan mengingatkan bahwa aturan yang melarang aksi demonstrasi dan pemalangan jalan tanpa izin — sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jayapura — harus dihormati bersama demi ketertiban publik.

Berselancar di samudera dunia maya