Jayapura – Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Papua melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti narkotika sebelum proses pemusnahan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua, Kamis (08/01/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sinergitas antar instansi penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur identifikasi ilmiah yang akurat.
Tim ahli dari Bid Labfor Polda Papua yang beranggotakan Iptu Herlia, S.Si., dan Aipda Eka Rahmawati Aropa, melakukan pengujian pre-test atau cek awal di lokasi. Kehadiran tim ahli madya ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan kandungan zat dari barang bukti sebelum dilakukan proses pemusnahan massal.
"Kehadiran personil Labfor di sini adalah untuk memberikan kepastian hukum secara ilmiah (scientific crime investigation). Kami melakukan pengecekan secara detail sebelum barang bukti tersebut masuk ke dalam proses pemusnahan," ujar Iptu Herlia.
Adapun barang bukti yang menjadi objek pengujian dan pemusnahan kali ini adalah narkotika jenis Sabu (Methamphetamina). Setelah dilakukan penimbangan dan pengujian ulang, total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 37,54 (tiga tujuh koma lima empat) gram.
Setelah hasil pengujian laboratorium di lokasi menunjukkan hasil positif Methamphetamina sesuai dengan sampel yang disita, seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan bersama pihak BNNP Papua dan disaksikan oleh unsur terkait lainnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. menyampaikan bahwa peran Labfor sangat krusial dalam setiap proses pemusnahan barang bukti narkoba. Hal ini dilakukan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
"Setiap butir barang bukti yang dimusnahkan harus dipastikan secara ilmiah melalui uji labfor agar tidak ada keraguan publik terhadap prosedur penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Papua," tegas Kabid Humas.
Langkah kolaboratif antara Polda Papua dan BNNP Papua ini menegaskan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Cendrawasih. Sesuai dengan slogan Polda Papua yakni P.A.P.U.A (Presisi, Akuntabel, Profesional, Unggul, dan Adaptif), setiap tahap penanganan perkara dilakukan dengan standar operasional prosedur yang ketat.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali.










