View AllNews

Nasional

Hukum

Latest News

25/04/26

TMMD ke-128 Dorong Perbaikan Sanitasi Demi Cegah Penyakit

 


Probolinggo, 24 April 2026 – Upaya peningkatan kesehatan lingkungan masyarakat terus dilakukan melalui program TMMD ke-128 Tahun 2026 di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas sanitasi yang menyasar langsung kebutuhan warga.


Pembangunan sanitasi dilaksanakan di rumah Ibu Halipah, warga Dusun Leduk RT 17 RW 07. Program ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap fasilitas dasar yang layak.


Kehadiran program ini disambut antusias oleh warga. Mereka merasa terbantu dengan adanya pembangunan sanitasi yang selama ini sulit diwujudkan secara mandiri.


Fasilitas sanitasi yang memadai dinilai sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah munculnya penyakit yang disebabkan oleh kondisi sanitasi yang kurang baik.


Di lokasi kegiatan, anggota Satgas TMMD bersama masyarakat tampak bekerja bahu-membahu. Semangat kebersamaan menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan pembangunan.


TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.


Melalui pembangunan sanitasi ini, diharapkan masyarakat Desa Brabe dapat merasakan manfaat jangka panjang serta memiliki lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali.  (Lian)

Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Musholla Desa Brabe

 


Probolinggo, 24 April 2026 – Program TMMD ke-128 Tahun 2026 yang digelar Kodim 0820/Probolinggo kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan Musholla Baithurrohim di Dusun Leduk, Desa Brabe, Kecamatan Maron.


Pembangunan musholla ini menjadi langkah strategis dalam menyediakan fasilitas ibadah yang representatif bagi masyarakat desa. Keberadaan musholla diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan warga dalam beribadah sekaligus memperkuat kehidupan sosial.


Proses pembangunan dilakukan oleh personel TNI dari Zipur 5/ABW yang bekerja dengan penuh dedikasi. Setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara terencana guna memastikan hasil yang optimal.


Kegiatan ini juga melibatkan dukungan dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo bersama mitra pelaksana. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan percepatan pembangunan.


Di tengah proses pembangunan, semangat gotong royong terlihat jelas. Warga setempat turut berpartisipasi membantu pekerjaan, mencerminkan kuatnya kebersamaan antara TNI dan masyarakat.

Program TMMD menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih membutuhkan perhatian pembangunan.


Dengan terus berjalannya pembangunan Musholla Baithurrohim, TMMD ke-128 diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat.(Lian)

Dua RTLH Dibangun di Dusun Leduk, Salah Satunya Sudah 50 Persen

 


Probolinggo, 24 April 2026 – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 terus menunjukkan progres positif, salah satunya melalui pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.


Salah satu sasaran RTLH milik Ibu Sariah di Dusun Leduk RT 17 RW 07 kini telah mencapai sekitar 50 persen. Proses pembangunan terus dikebut oleh personel Satgas TMMD Kodim 0820/Probolinggo bersama masyarakat setempat.


Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian TNI dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu. Kehadiran Satgas TMMD tidak hanya membawa pembangunan fisik, tetapi juga harapan baru bagi warga untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat.


Sejak dimulainya pembangunan, suasana gotong royong terlihat kental di lokasi. Warga secara sukarela turut membantu proses pengerjaan, mencerminkan kuatnya kemanunggalan TNI dan rakyat.


Ketua RT 17, Sumardi, menyampaikan bahwa di wilayahnya mendapatkan alokasi dua unit pembangunan RTLH. Ia mengaku bersyukur atas program yang dinilai sangat membantu masyarakat.


“Alhamdulillah, salah satu RTLH saat ini sudah mencapai 50 persen. Kami sangat terbantu dengan adanya program TMMD ini,” ujarnya.


Dengan progres yang terus berjalan, Satgas TMMD optimistis seluruh pembangunan RTLH dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Lian)

24/04/26

Yanto Wayam: Masyarakat Harus Bijak Sikapi Isu dan Jaga Stabilitas Daerah


Oksibil – Kepala Distrik Kalomdol, Yanto Wayam, mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.


Dalam keterangannya, Yanto Wayam menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi provokasi, terutama yang berkaitan dengan agenda-agenda dari kelompok tidak bertanggung jawab terutama menjelang 1 Mei 2026 yang menurut sebagian orang sebagai Hari Aneksasi Papua dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di daerah tersebut.


“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang ingin mengacaukan kedamaian. Jangan sampai kita terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan di tanah yang kita cintai ini,” ujar Yanto.


Sebagai Kepala Distrik sekaligus tokoh masyarakat, ia juga mengajak warga untuk bersama-sama mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Pegunungan Bintang. Menurutnya terkait telah ditangkapnya para buronan KKB, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.


“Aparat keamanan telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedamaian. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai warga mendukung upaya tersebut,” tambahnya.


Yanto Wayam juga menekankan bahwa terciptanya kondisi yang aman dan damai merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keharmonisan serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan daerah.


“Semua ini kita lakukan demi Pegunungan Bintang yang aman, damai, dan sejahtera. Mari kita jaga kebersamaan serta persatuan demi masa depan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.

Tiga WNA Investor Asal Ghana Diamankan, Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Lengkap

 


DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Pada Kamis, 23 April, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama tim Inteldakim Singaraja berhasil mengamankan tiga WNA asal Ghana dalam sebuah operasi patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” di wilayah Denpasar Selatan.


Operasi ini berawal dari laporan intelijen mengenai sebuah penginapan di kawasan Pemogan yang dihuni oleh sejumlah WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali pada pukul 16.00 WITA dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.


Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.


Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan. ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka, sementara SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.


Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.


Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.


Humas

Kapolda Papua dan MRP Bahas Afirmasi OAP 2026, Dorong Rekrutmen Polri yang Transparan dan Berkeadilan


Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., menggelar audiensi bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua terkait evaluasi dan penguatan kuota afirmasi penerimaan calon anggota Polri bagi Orang Asli Papua (OAP) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lobby Lantai 2 Mapolda Papua, Koya Koso, Jumat (24/04/2026).


Audiensi tersebut dihadiri Ketua Pansus Afirmasi penerimaan anggota Polri Polda Papua, Yoel Mulait, S.H., Wakil Ketua Pansus Afirmasi penerimaan anggota Polri Polda Papua, Raimond May, S.Km., M.Sos, dan Sekretaris Orpa Nari, Karo SDM Polda Papua,  Kombes Pol. Hengky Pramudya, S.I.K., M.Si, para pejabat utama Polda Papua serta para anggota Pansus Afirmasi penerimaan anggota Polri Polda Papua.


Dalam pertemuan itu, MRP menegaskan pentingnya kebijakan afirmasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap generasi muda Papua agar memperoleh kesempatan yang adil dalam proses rekrutmen Polri. MRP juga mendorong peningkatan kuota afirmasi serta perlindungan terhadap cita-cita anak-anak OAP.


Kapolda Papua menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan, termasuk nilai ambang batas (passing grade) psikologi minimal 61.


“Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan profesional. Kami pastikan tidak ada praktik titipan, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi,” ucap Kapolda Papua.


Kapolda mengungkapkan, jumlah pendaftar calon anggota Polri di Papua mencapai lebih dari 4.000 orang, sementara kuota yang tersedia sekitar 300 orang. Tingginya animo tersebut menjadi tantangan dalam menjaga kualitas seleksi sekaligus mengakomodasi kebijakan afirmasi.


Sebagai bentuk keberpihakan, Polri menerapkan sejumlah kebijakan afirmatif, di antaranya relaksasi persyaratan fisik bagi OAP, seperti penyesuaian tinggi badan minimal bagi calon polisi laki-laki dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter. Selain itu, ditargetkan komposisi kelulusan sebesar 70 persen OAP dan 30 persen non-OAP.


Kapolda juga menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi Mabes Polri untuk memberikan ruang lebih luas bagi putra daerah tanpa mengabaikan standar kompetensi.


“Pemerataan distribusi personel Polri sangat penting, khususnya di wilayah pedalaman yang masih minim keterwakilan anggota. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian secara merata di seluruh wilayah Papua,” jelasnya.


Irjen Pol. Patrige juga mendorong pemerintah daerah untuk turut berperan dalam mendukung program afirmasi melalui penyediaan anggaran pendidikan bagi calon peserta sejak tahap awal hingga pelantikan.


“Sinergi antara Polri, MRP, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan afirmasi ini berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kapolda.


Di sisi lain, MRP menyatakan komitmennya untuk mendukung program afirmasi, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat guna menghilangkan stigma negatif terkait praktik “titip-menitip” dalam proses rekrutmen.


Wakil Ketua Pansus Afirmasi penerimaan anggota Polri Polda Papua menyoroti perlunya kejelasan distribusi kuota serta mengusulkan pengaktifan kembali program Polisi Noken sebagai salah satu solusi dalam menekan angka pengangguran di Daerah.


Sebagai bagian dari penguatan integritas, seluruh tahapan seleksi akan diawasi secara ketat melalui tim supervisi, serta dilengkapi mekanisme validasi status OAP guna memastikan kebijakan afirmasi tepat sasaran.


Melalui audiensi ini, diharapkan proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026 dapat berjalan transparan, berkeadilan, dan mampu membuka peluang lebih besar bagi putra-putri asli Papua untuk mengabdi di institusi Polri.

Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan Polres Pasuruan Kota

 


Pasuruan Kota, 17 April 2026 – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Dua tersangka yang diamankan yakni MF (23), warga Kecamatan Kraton, dan ME (27), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan MF, petugas menemukan 1 paket sabu seberat ±0,30 gram, satu unit HP, dan sepeda motor. Sementara dari ME, diamankan alat hisap sabu serta satu unit HP.


Hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli secara patungan bersama satu orang lainnya dengan harga Rp50 ribu per orang dari seorang berinisial C di wilayah Kabupaten Pasuruan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ME di rumahnya.


Kedua tersangka kini diamankan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara.

Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Pil Koplo di Grati hingga Probolinggo

 


Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Dalam dua hari berturut-turut, yakni Rabu (22/04/2026) dan Kamis (23/04/2026), personel berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Pasuruan hingga Probolinggo. Jumat (24/4/2026).


Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pengguna yang kedapatan membawa 20 butir pil.


Dari hasil pengembangan, anggota Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka W.A.P (±40 tahun) yang kedapatan menyimpan 804 butir pil diduga Trihexyphenidyl beserta uang tunai dan satu unit handphone. Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F.E.S (±42 tahun) yang diduga sebagai pemasok.


Sehari berikutnya, Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.


Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan tersangka A.A (±38 tahun) yang kedapatan menyimpan 2.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari tersangka N (±38 tahun). Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka N yang menyimpan 11.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl.


Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Dengan ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).


Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta pengembangan di lapangan.


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang,” ungkapnya.


Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.