Polresta Pasuruan – Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purworejo. Selasa (18/11/2025).
Plt. Kapolsek Purworejo, AKP Yudi Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban yang berada di Perumahan Sekar Asri Blok G No. 5, RT 04 RW 05, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam keterangannya, AKP Yudi menjelaskan bahwa saat kejadian, korban yang hendak melaksanakan ibadah salat Subuh di masjid dekat rumahnya bermaksud mengambil uang dari dompet untuk bersedekah. Namun, ketika dicari, dompet tersebut tidak ditemukan.
Merasa janggal, korban kemudian memeriksa perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang, dan cincin senilai kurang lebih Rp30.000.000,-, serta uang tunai sebesar Rp30.750.000,- yang disimpan di lemari pakaian. Seluruh barang berharga tersebut juga tidak ditemukan.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang berkeliaran di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban yang mengenali sosok tersebut menduga kuat bahwa pelaku adalah RS, yang merupakan cucu tirinya sendiri.
Atas dasar temuan itu, korban kemudian mendatangi Polsek Purworejo untuk membuat laporan resmi agar kejadian tersebut segera ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Purworejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam
Barang bukti yang sudah terjual oleh tersangka, 3 (tiga) unit sepeda motor Honda CB100, masing-masing dijual seharga Rp10.000.000,-, sehingga total penjualan mencapai Rp30.000.000,-.
Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Barang Bukti yang Disita dari Pelapor, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
AKP Yudi Prasetyo menyebutkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp60.750.000,- (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. .
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Yudi menegaskan bahwa Polsek Purworejo akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap tindak pidana di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.










