Kasat Reskrim Dicopot Usai Lecehkan Pelapor, Kapolres Boyolali Minta Maaf



Boyolali, Jateng, Paskotanews.com -  Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond membenarkan AKP Eko Marudin, dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali terkait pelecehan verbal terhadap korban pelecehan seksual. Eko selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng.


"Kami sudah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda berdasarkan surat telegram nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022, untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse Polres Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda," kata AKBP Morry Ermond, ditemui di Mako Satlantas Polres Boyolali, Selasa (18/1/2022).


Menurut Kapolres, pengganti Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali juga sudah ada. Hari ini akan langsung dilaksanakan serah terima jabatan.


"Pengganti sudah ada. Sertijabnya hari ini. Mekanismenya akan kita copot dulu yang bersangkutan, kemudian setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda," jelas Morry.


Dalam kesempatan tersebut, Morry juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Boyolali khususnya, atas perilaku yang sempat dilontarkan salah satu anggotanya tersebut. Pemeriksaan terkait kasus ini terus dilakukan.


"Saya atas nama Kapolres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali pada khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya," ucap Morry.


Sampai saat ini ada dua orang saksi yang diperiksa dan hari ini akan ada pemeriksaan kepada pelapor, yaitu R. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota yang ada di lokasi saat kejadian.


Pemeriksaan akan dilakukan kepada pelapor, kemudian terduga pelaku pelecehan. Selanjutnya pemeriksaan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.


Dikemukakan Morry, pelanggaran ini meski sifatnya verbal namun juga diatur dalam Undang-undang. Kejadian ini juga sebagai bahan koreksi dan moment pelajaran bagi anggota Polres Boyolali, untuk lebih hati-hati dalam menerima atau memberikan layanan kepada masyarakat.


Seperti diberitakan, seorang wanita ibu rumah tangga berinisial R di Boyolali melaporkan oknum polisi Polres Boyolali ke Propam. Pelaporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik. Yaitu, R mengaku mendapatkan perkataan yang dinilai melecehkan dari anggota polisi yakni dari Kasat Reskrim, saat melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolres Boyolali, Senin (10/1) lalu.


Humas