Luhut : Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

Luhut : Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3

08/02/22, Februari 08, 2022


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).


"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.


Untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.


Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.


"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.


Berikut penyesuaian ATURAN daerah PPKM level 3:


- Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.


- Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00, pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen.


Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.


Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.


Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.


Keenam, tempat ibadah beroperasi dnegan kapasitas maksimal 50%, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga, & sosial masyarakat juga beroperasi 25%


Sumber : kompas.com

TerPopuler