Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap 11 Pelaku Pengeroyokan - Paskotanews

Paskotanews

Politik, Hukum,Kriminalitas, Opini, Tips, Kesehatan, Religi, Budaya Dan Peristiwa

Breaking

Post Top Ad

23/08/22

Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap 11 Pelaku Pengeroyokan

  


Pasuruan - Bertempat di depan Lobby Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 telah berlangsung Perss Release kasus tindak pidana pengeroyokan menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Selasa (23/8/2022).


Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K M.H menjelaskan kronologis kejadian, bahwasanya telah terjadi tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB, Saksi bersama rekan rekannya berangkat dari rumahnya (Desa Balunganyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan) menuju Desa Selotambak, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan guna melihat hiburan sound system. Sesampainya di lokasi sekira pukul 21.00 WIB, hiburan sudah mulai berakhir. Kemudian Saksi dan rekan rekannya meninggalkan lokasi berniat nongkrong di sekitaran Pelabuhan Kota Pasuruan. Namun pada saat di tengah perjalanan, saksi dan rekan rekannya melihat ada 3 (tiga) orang yang terlibat cekcok dan perkelahian di tepi jalan raya Desa Tambakrejo, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan. Kemudian Saksi dan rekan rekannya melerai orang tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke arah timur. 


Lanjut Kasat Reskrim, Namun 2 (dua) orang yang terlibat perkelahian tadi tidak terima dan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di depan saksi dengan cara membuka kaosnya dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya. Kemudian Saksi dan rekan rekannya mengejar kedua orang tersebut hingga masuk ke Jl. Raya Ds. Kalirejo termasuk wilayah Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan 


Kasat Reskrim menambahkan akibat kejadian pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia terdapat 11 tersangka sudah diamankan ioleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat Ke 3 (e) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara,”pungkas AKP Bima Sakti Pria Laksana.


Abimanyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages