Terancam 12 Tahun Penjara, Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan - Paskotanews

Paskotanews

Politik, Hukum,Kriminalitas, Opini, Tips, Kesehatan, Religi, Budaya Dan Peristiwa

Breaking

Post Top Ad

16/09/22

Terancam 12 Tahun Penjara, Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan


 

Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui Penyidiknya menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika berinisial YB (22) dan FD (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/9) siang.


Penyerahan kedua tersangka atas perkaranya masing-masing dalam tindak pidana Narkotika golongan I jenis Ganja dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, keduanya dengan perkaranya masing-masing bersama barang buktinya Narkotika jenis Ganja telah diserahkan ke Jaksanya masing-masing. "Tersangka YB diserahkan penyidik ke Jaksa Oktovianus Taliti, S.H sedangkan tersangka FD diserahkan ke Jaksa Crispo M.N. Simanjuntak, S.H," ujarnya.


Lanjut Iptu Alam mengatakan, keduanya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Tersangka YB tertangkap bersama barang bukti berupa Ganja sebanyak 5,19 Gram dan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 863 / V / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka FD ditangkap bersama barang bukti Ganja sebanyak 86,77 Gram dan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP / A / 974 / VI / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 08 Juni 2022," terangnya.


Iptu Alam pun menambahkan, kedua tersangka diserahkan oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Sri Widodo bersama Bripka Nanang, Brigpol Christian dan Briptu I Ketut Boika W. Nanda, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages