Kembali Ungkap Curanmor, Seorang Pelaku Beserta BB Dibekuk Tim Resmob Numbay

Kembali Ungkap Curanmor, Seorang Pelaku Beserta BB Dibekuk Tim Resmob Numbay

20/10/22, Oktober 20, 2022

 


Polresta Jayapura Kota,- Pastikan pengungkapan kasus curanmor terus dilakukan, Tim Resmob Numbay kembali membekuk seorang pria berinisial MF (28) bertempat di Toko Saudara Dua Ampera Distrik Jayapura Utara, Rabu (19/10) sore.


Penangkapan MF dipimpin langsung Kanit Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota Aiptu Ade Serosero dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor (SPM) jenis Honda Beat warna Hitam yang diduga kuat merupakan hasil curanmor, dimana setelah dicocokkan pada database curanmor yang ada, diketahui motor tersebut memilik Laporan Polisi dan terdaftar di Polsek Jayapura Selatan tanggal 14 Oktober 2022.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MF tersebut.


Kasat menuturkan, penangkapan MF berawal saat tim resmob mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda (MF) membawa SPM tanpa menggunakan kunci kontak.


"Merespon informasi yang masuk, tim kemudian mendatangi lokasi yang ditunjukkan kemudian menangkap MF, saat ditangkap ia sempat mencoba melarikan diri namun dikejar oleh tim dan berhasil diringkus di depan Sagu Indah Plaza Jayapura," kata Kasat.


Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Oscar, usai dibekuk, MF langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang buktinya dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.


"Dari pemeriksaan awal, MF membenarkan bahwa SPM yang dikendarainya dicuri oleh dirinya dengan cara memotong kabel kontak motor tersebut dan langsung meninggalkan TKP," pungkasnya.


Ia pun menambahkan, hingga kini MF keterangan MF masih didalami oleh pihaknya. "Pemeriksaan lebih mendalam masih kami lakukan terhadap MF, yang jelas atas perbuatannya sesuai Laporan Polisi dari motor milik korban yang dicuri olehnya akan kami lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tutup AKP Oscar Fajar Rahadian.(*)


Penulis : Subhan

TerPopuler