Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

20/10/22, Oktober 20, 2022

 


PASURUAN - Hanya selisih beberapa jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu di dua wilayah berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/10/2022).


Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, yakni seorang Pria berinisial MAB(23) warga Kel. Jogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.


"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku pada pukul 00.30 WIB di dalam sebuah kamar kos di Ds. Karangjati Kec. Pandaan," ujar Kasat.


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 bendel plastik klis berukuran sedang, 1 buah Hp merk Iphone warna silver beserta sim cardnya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk constant.


Tidak lama kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah yang berbeda yakni di sebuah rumah di Dsn. Kurung, Ds. Kurung, Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.


"Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial JN(31) warga Ds. Kurung, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, dan MJ(29) warga Ds. Luwuk, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Para pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana pengedaran narkotika di sekitar wilayahnya," imbuh AKP Slamet.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) kantong plastik yang beris Sabu dengan berat 1,48 gram, 5 (lima) kantong plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Hp merek oppo dan 1 (satu) buah Hp merk Realme.


Atas perbuatannya, tersangka MAB(23) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kedua tersangka JN(31) dan MJ(29) dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Ndre/Abi)

TerPopuler