Ngobrol Santai Sat Narkoba Polresta Bersama Para Ojek di Polimak Melalui Para-para Numbay - Paskotanews

Paskotanews

Politik, Hukum,Kriminalitas, Opini, Tips, Kesehatan, Religi, Budaya Dan Peristiwa

Breaking

Post Top Ad

11/03/23

Ngobrol Santai Sat Narkoba Polresta Bersama Para Ojek di Polimak Melalui Para-para Numbay

 


 

Polresta Jayapura Kota,- Sambangi Pangkalan Ojek Polimak III Distrik Jayapura Selatan, Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H didampingi Kasubnit Idik I Aiptu Sri Widodo ngobrol santai bersama para Ojek disana melalui wadah Para-para Numbay Polresta, Jumat (10/3) siang.


Ipda Arman menyampaikan tujuan kedatangan pihaknya agar bisa menampung keluh kesah dari masyarakat, apa saja yang masyarakat alami atau unek-unek tentang Kepolisian bisa disampaikan disini. "Jika bisa didapatkan solusinya maka akan kami bantu, namun bila belum maka akan kami tampung dan laporkan kepada pimpinan," ucapnya.


Albert salah satu warga yang hadir berharap kepada anggota Narkoba agar rutin patroli ke seputaran Polimak III, karena di lingkungan tersebut banyak anak-anak usia produktif yang mengkonsumsi narkotika jenis Ganja.


Aiptu Sri Widodo menuturkan pihaknya sudah bekerja secara maksimal untuk mencegah dan memberantas narkotika di Kota Jayapura, namun yang namanya Ganja kita tahu sendiri asalnya, hanya bersebelahan dengan wilayah kita di Distrik Muara Tami, jalur laut dan darat semakin banyak juga ditempuh oleh para pelakunya dan tidak sedikit yang sudah tertangkap. "Kami akan lebih maksimalkan lagi tentunya," ucapnya.


"Kami akan meninggalkan nomor handphone piket narkoba untuk bisa dihubungi segera bila mengetahui atau mendapatkan oknum-oknum yang menggunakan narkoba," tegas Ipda Arman.


"Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan saya ambil dengan salah satu pasal contoh Pasal 112 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)  dan pidana denda denda paling sedikit Rp 800,000,000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyakRp 8,000,000,000 (delapan miliyar rupiah)," imbaunya.


Giat dilanjutkan dengan sosialisasi bahaya narkotika dan diskusi antara personel dengan masyarakat yang membahas tentang Kamtibmas, dimana Ipda Arman mengajak para warga yang hadir untuk terus bersama dengan pihak Kepolisian dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages