Ganja Seberat 2 Kg Lebih Dimusnahkan Polisi

 


Polresta Jayapura KotaGanja Seberat 2 Kg Lebih Dimusnahkan Polisi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja yang disaksikan Jaksa bersama tersangkanya bertempat di Ampera Samping Toko Saudara 2, Senin (15/05) Pagi.


Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial TP (27) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / II / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 25 Februari 2023 tentang tindak pidana Narkotika.


Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H, dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita 107 (seratus tujuh) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja seberat : 2.041.01 (dua ribu empat puluh satu koma nol satu) atau 2 kilogram lebih.


"Barang bukti milik TP telah dimusnahkan dan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan," ujar Kasat Narkoba.


Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya.


"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh TP dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Ema Kristina Dogomo, S.H dan didampingi oleh Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan," pungkas Iptu Alam.


Iptu Alam juga menambahkan, untuk TP sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.(*)


Penulis : Edgard