Polresta Jayapura Kota,- EE (32) seorang pria yang diduga kuat dan telah cukup bukti merupakan pelaku keributan antara dua kelompok masyarakat di Kampung Nafri pada Kamis (20/7) pagi lalu kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (22/7) siang.
Kapolsek menerangkan, EE berhasil dibekuk oleh tim opsnal reskrim Polsek Abepura dibantu tim Resmib Numbay pada sore harinya bertempat di tempat persembunyiannya yang berlokasi di sebuah bangunan kecil di tengah laut yang berda di depan Kampung Nafri atau disekitar Venue Dayung Pantai Holtekamp beberapa saat setelah kejadian.
Saat dijemput oleh tim gabungan, EE membenarkan bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Marthen Luter (41) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayur.
"Jadi EE mengajui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Marthen dengan cara memukul korban lebih dari satu kali di bagian kepala dan lehernya, dimana ia melakukannya dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah parang," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, EE diketahui melakukan perbuatannya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat itu.
Beberapa saat setelah kejadian, pihak aparat Kepolisian yang mendatangi TKP langsung memediasi dua kubu masyarakat yang berkonflik tersebut.
"Dari hasil pertemuan, semua sepakat bahwa pelaku harus ditemukan dan pertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, kh ni EE bersama barang buktinya telah kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikannya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H membenarkan kini pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap pelaku EE dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka EE terancam hukuman penjara maksimal 2 Tahun 8 bulan karena Penyidik sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," pungkas AKP Oscar.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EE terhadap korban Marthen Luter terjadi pada Kamis (20/7) kemarin sekitar jam 6 pagi, dimana korban yang merupakan petani sayur melintas di TKP kemudian di palak sama pelaku EE dan dilanjutkan dengan penganiayaan oleh EE dengan menggunakan parang.
Korban yang mengalami kejadian tersebut oantas menghubungi rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi kejadian, sempat terjadi ketegangan dengan masyarakat setempat namun cepat diatasi oleh pihak Kepolisian Sektor Abepura dan dibackup oleh Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Social Plugin