SI PROPAM Polres Gianyar Laksanakan Pembinaan Etika Terhadap Personel Polsek Sukawati


Gianyar-Kegiatan Pembinaan Etika Terhadap Personel Polri Polsek Sukawati bertempat diaula Polsek Sukawati oleh Kasi Propam Polres Gianyar IPTU I Made Mulata dan Kanit Provos Polres Gianyar IPDA I Nyoman Budiasa didampingi Waka Polsek Sukawati AKP I Wayan Gde Eka Sanjaya bersama Kanit Propam Polsek Sukawati diikuti oleh PJU Polsek Sukawati dan anggota Polsek Sukawati berjumlah 38 Orang. (18/08/2023)


Waka Polsek Sukawati membuka acara dengan ucapan terimakasih kepada anggota, berpesan agar dalam pelaksanaannya dilaksanakan secara serius dengan tujuan untuk mengingatkan dan mengetahui terkait etika sebagai seorang anggota Polri.


Kasi Propam Polres Gianyar IPTU I Made Mulata menyampaikan "Kegiatan pembinaan Kode etik profesi Polri sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022. Inti dari Perpol tersebut adalah etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika pribadi. Laksanakan perintah dan jangan melanggar aturan yang ada. Sesuai dengan moto bapak Kapolri Kalau tidak bisa berprestasi minimal jangan lakukan pelanggaran. Jika ada permasalahan dalam pelaksanaan tugas ataupun pribadi jika diperlukan silakan melakukan koordinasi dengan fungsi Propam, nantinya kita akan Carikan jalan keluar yang baik."


Kanit Provost Polres Gianyar menyampaikan "Terima kasih atas penyambutan dan tempat dalam kegiatan Pembinaan Etika Terhadap Personel Polri Polsek Sukawati. Perpol no 2 tahun 2002 tentang pengawasan melekat dalam rangka mencegah perilaku dan pengawasan terhadap bawahan. Dalam pelaksanaan tugas yang paling penting adalah komunikasi terhadap senior, karena yang ditanya oleh Pimpinan adalah seniornya. Peran polri adalah alat penegak hukum, memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga keamanan dalam Negeri. Atasan wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya langsung. Waskat dilakukan dengan cara pemantauan dan pemeriksaan terhadap disiplin dan etika. Pengawasan juga dapat dilakukan secara tidak langsung baik dari internal maupun dari luar seperti contohnya media masa. Hasil waskat dilanjutkan kepada pengemban fungsi SDM. Atasan yang tidak melakukan waskat diberikan sangsi sesuai undang undang. Kepemilikan barang mewah juga dibatasi dan jangan dipamerkan di media sosial."


"Untuk Kanit Propam Polsek Sukawati pada menyampaikan, "Mari kita bertugas sesuai dengan aturan yang ada. Terkait pengawasan hendaknya juga dilakukan oleh masing masing Kanit dan jika ada permasalahan mari kita sikapi bersama. Terkait dengan gaya hidup mewah hendaknya dihindari terutama meng Upload ke media sosial."


"Seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar."tutup Kanit Propam. (*)