Seorang Bidan Terancam 2 Tahun Penjara Usai Aniaya Korbannya

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Abepura kemarin sore berhasil menyerahkan tersangka tindak pidana penganiayaan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11).


Tersangka tersebut berinisial MK yang berusia 55 tahun yang kesehariannya merupakan Bidan disalah satu Rumah Sakit di Kota Jayapura.


Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H menjelaskan MK diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 724 / VIII / 2023 / Polda Papua/ Resta Jpr Kota/ Sek-Abepura, tanggal 11 Agustus 2023.


"Kronologi singkatnya berawal pada saat adanya aksi unjuk rasa oleh tersangka dan sejumlah perawat lainnya di RS tersebut menuntut hak-hak mereka yang belum terbayarkan oleh pihak Manajemen.


Tak lama kemudian datang tersangka dari arah belakang korban yang adalah seorang wanita berinisial SS dan langsung melakukan pemukulan sangat keras dengan posisi telapak tangan dalam keadaan terbuka tepat mengenai wajah korban SS sebanyak satu kali.


"Akibatnya korban mengalami luka bengkak diwajah dan rasa sakit dipelipis kanan serta mata kanan" ungkap AKP Soeparmanto.


Usai kejadian, korban melaporakn kejadian tersebut dan langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura dan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukannya, tersangka harus bertanggung jawab serta siap menjalani proses hukum karena telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yakni tentang tindak pidana penganiayaan.


"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan kini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada JPU di Kantor Kejakasaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Penulis : Sesa