MALINAU Kalimantan Utara,-
Babinsa Koramil 0910-03/Malinau Kota , Kodim 0910/Malinau Serka Sayuti melaksanakan Pendampingan perekaman KTP Elektronik BPU Desa Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kamis (01/02/2024).
"Untuk mendapatkan pelayanan dan jaminan hidup yang lebih baik , warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas tanpa terkecuali" Ungkap Serka Sayuti
Ia mengatakan, melalui pendampingan ini, dia bisa berinteraksi lebih dekat dengan masyarakat. Hal ini, katanya, juga merupakan bagian dari komunikasi sosial antara Babinsa dengan masyarakat di wilayah binaannya.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kami babinsa dalam membantu Pemerintah Desa Lubak Manis dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tandas Serka Sayuti.(Pendim 0910).
Social Plugin