Denpasar - Dalam rangka antisipasi dan cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Tiga Pilar rutin melaksanakan tertib administrasi kependudukan khususnya di wilayah Desa Padangsambian Kaja yang bersinergi dengan Babinsa dan Pemerintah Desa melaksanakan pendataan penertiban penduduk pendatang (tibduktang) non permanen.
Penertiban duktang non permanen ini menyasar pada rumah kos penduduk pendatang yang berlokasi di jalan Gunung Galunggung Gang Rawarawa lingkungan Banjar Umaklungkung Desa Padangsambian Kaja, Minggu (9/6/2024) malam.
Sebanyak 20 orang Duktang berhasil didata setelah dilakukan pengecekan identitas KTP kesemua duktang tersebut berasal dari berbagai daerah diluar Bali.
Saat di konfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan kegiatan penertiban penduduk pendatang ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah dikecamatan Denpasar Barat.
“Kegiatan ini untuk mengetahui keberadaan penduduk pendatang di wilayah Denpasar Barat khususnya di Desa Padangsambian Kaja, sehingga kita bisa mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas sedini mungkin,” ujarnya. (*)
Social Plugin