Nabung Miliaran di Bank Danamon! Uang Raib Tanpa Kejelasan, Nasabah Lapor Polisi

  


JAKARTA - Seorang nasabah Bank Danamon berinisial HS melaporkan mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan dana tabungan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya pada Senin, 28 April 2025.


Dalam laporan tersebut, HS mengaku kehilangan dana tabungan senilai lebih dari Rp4,4 miliar lebih. Melalui tim kuasa hukumnya, HS menilai telah terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya sebagai nasabah, dan menduga kuat keterlibatan oknum internal bank.


“Kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal, namun tidak menemukan kejelasan terkait keberadaan dan pertanggungjawaban atas dana tabungan klien kami. Setelah melayangkan somasi, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar kuasa hukum HS, Dipranto Tobok Pakpahan, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).


Menurut penuturan kuasa hukum, HS menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara sejak 2021. Ia membuka rekening setelah dihubungi oleh terlapor KAF, yang kala itu masih menjadi karyawan aktif dan menawarkan program hadiah khusus bagi nasabah yang melakukan top-up tabungan.


HS kemudian membuka enam rekening pribadi dan satu rekening atas nama perusahaannya. Selama menjadi nasabah, HS tidak pernah menerima buku tabungan ataupun rekening koran secara resmi. Sebagai gantinya, KAF hanya mengirimkan salinan laporan saldo secara berkala.


“Semua komunikasi dan transaksi hanya melalui KAF, dan klien kami tidak mengetahui bahwa pegawai tersebut sudah tidak lagi bekerja di bank sejak Desember 2023. Bahkan hingga Oktober 2024, KAF masih aktif berinteraksi dengan klien kami dan meminta tambahan dana,” ujar Dipranto.


Kecurigaan muncul ketika pada Oktober 2024 HS memeriksa langsung saldo rekeningnya ke kantor cabang dan mendapati seluruh dana telah raib. Pihak customer service bank menginformasikan bahwa KAF telah diberhentikan karena kasus serupa.


Kuasa hukum HS, yang terdiri dari Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, dan Maria Yulmina Sia, menyatakan, selain melaporkan KF, juga telah melayangkan somasi terhadap Direktur Utama Bank Danamon.


Namun, menurut mereka, respons dari bank terkesan tidak serius. Bank disebut hanya menyatakan sedang melakukan investigasi dan bahkan mempertanyakan kepemilikan rekening milik HS.


“Kami menilai bahwa Bank Danamon tidak menunjukkan itikad baik, bahkan hingga kini belum ada penyelesaian meski sudah kami laporkan juga ke BPSK,” ujar Pipit Suwito.


Tim hukum menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transaksi mencurigakan dan dokumentasi komunikasi dengan terlapor. Mereka juga menilai bahwa bank seharusnya ikut bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


*Belum Ada Tanggapan Resmi*


Pada Rabu, 26 Maret 2025, awak media mencoba mengonfirmasi dugaan kehilangan dana ini dengan mendatangi kantor pusat Bank Danamon di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Namun, pihak bank belum memberikan pernyataan resmi. Seorang wanita bernama Anggia yang mengaku dari bagian manajemen gedung hanya menerima kehadiran wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Bank Danamon pun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana nasabah oleh mantan pegawainya.


Pihak kuasa hukum HS berharap kasus ini dapat menjadi perhatian regulator jasa keuangan dan mendorong adanya evaluasi serta perlindungan lebih ketat terhadap nasabah perbankan di Indonesia.(***)