Dekai- Bertempat di Bandar udara Nop Goliat Dekai kab.Yahukimo, sekitar pukul 15.20 Wit telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Narkotika jenis ganja. Jumat (16/5/25).
Sekitar pukul 11.35 wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang pengiriman Narkotika golongan I jenis ganja melalui cargo tujuan Yahukimo dari informan di bandar udara Sentani bahwa akan ada pengiriman satu paket barang dalam bentuk karton yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi Dipimpin kasat Resnarkoba IPDA Mulyadin, S.E mengumpulkan anggota resnarkoba untuk melaksanakan anev cara bertindak di lapangan dan menuju bandara Nop Goliat Dekai Melakukan Penyelidikan terkait Informasi yang di dapat.
Anggota Resnarkoba Polres Yahukimo mengamankan tersangka berinisial NU, alamat, Sekla pekerjaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS). beserta barang yang di Curigai dan di bawa ke Mapolres Yahukimo.
Adapun barang bukti yang di amankan dimana terdapat,
1. 1 (Satu) Buah Karton Bertuliskan DR. YEHUDA UKAGO BUAT NOMINCE yang Berisikan :
a. 2 (dua) Sabun cuci merek Daia dengan Ukuran 245g
b. 4 (empat) Buah Sabun Mandi merek Life Boy.
c. 2 (dua) Buah Sabun Mandi merek GIV.
d. 1 (satu) kotak Sabun Merek GIV Berisikan plastik bening berisi narkotika gol I jenis ganja Kering dengan Berat -+ 9,5 gram ( ditimbang dengan plastik ).
e. 1 (satu) Botol Minuman Merek Fanta Rasa Peneaple berukuran 500Ml.
f. 1 (satu) Botol Minuman Merek Fanta Rasa Orange berukuran 500Ml
g. 1 (satu) buah Minyak Rambut Berukuran 190g dengan Merek Magic Goddes.
2. 1 (satu) Unit Hp merek realme note 60
Sampai saat ini, Terduga Pelaku Masih di Lakukan Pemeriksaan.
Social Plugin