Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (28/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi ilegal obat keras di wilayah Kota Pasuruan. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, dan kamar kos lainnya di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Di kamar kos pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, bersama dengan seorang saksi berinisial S. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 klip obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan masing-masing klip berisi 100 butir pil.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel MR mengungkap adanya video dalam galeri ponsel yang menunjukkan kaleng berisi obat keras yang sama. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa masih ada sisa pil Trihexyphenidyl yang disimpannya di lokasi kos kedua.
Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek. Di dalam lemari pakaian kamar tersebut, ditemukan 17 kaleng obat keras Trihexyphenidyl, dengan masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil. Total temuan mencapai 17.000 butir.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R pada awal Mei 2025. Ia membeli satu karton berisi 32 kaleng dengan harga Rp350.000 per kaleng, dengan total transaksi senilai Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, MR telah menjual sebanyak 15 kaleng, di antaranya satu kaleng kepada seseorang berinisial RI dan dua kaleng kepada teman dari saksi S. Harga jual yang dipatok MR mencapai Rp750.000 per kaleng, jauh di atas harga pembelian.
Kegiatan ilegal ini jelas melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum 5 Miliar Rupiah. Pelaku kini telah diamankan bersama saksi dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pasuruan Kota terhadap Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” tegasnya.
Dalam Konferensi Pers ini Satnarkoba Polres Pasuruan Kota turut mengundang LPA Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Ibu Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Ibu Alifah Nurma yang pada intinya mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras.
"Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama, kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak yang ada di Kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya narkotika." Jelas Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.