Jakarta – Koordinator Wilayah (Korwil) KPU RI untuk Provinsi Papua, Iffa Rosita, menegaskan bahwa penetapan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mariyo) sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Papua oleh KPU Provinsi Papua adalah sah dan sesuai mekanisme resmi penyelenggaraan pemilu.
“Kami sesuai tugas dan kewenangan sudah menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Papua adalah keputusan sah, berjenjang, dan harus dipertahankan. Karena keputusan KPU merupakan keputusan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Iffa Rosita, Senin (8/9/2025). Dilandir dari topikpapua.com.
Pernyataan itu disampaikan usai KPU RI menerima aspirasi dari Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara, yang terdiri dari tokoh adat, kepala suku, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari tujuh wilayah adat di sembilan kabupaten/kota Provinsi Papua. Menurut Iffa, KPU RI terus memberi atensi penuh pada proses pemilihan di Papua untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara menilai PSU di Papua telah berlangsung aman, tertib, dan jujur-adil, serta menghasilkan pasangan Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, S.IK, MH dan Aryoko Rumaropen, SP.M.Eng. sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kalau proses hukum di MK terus ditarik panjang, itu hanya buang waktu dan buang energi. Rakyat Papua butuh pembangunan, bukan PSU. Uang daerah habis untuk politik, sementara rakyat kecil makin menderita,” ujar Ketua Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara, Otniel Deda.
Koalisi juga menyerukan agar MK tidak lagi menunda keputusan, apalagi membuka peluang PSU untuk ketiga kalinya. Mereka menegaskan, rakyat Papua sudah cukup dikorbankan oleh tarik-ulur politik yang berlarut-larut.
“Sudah cukup rakyat Papua dikorbankan. MK harus segera sahkan hasil PSU yang sudah ditetapkan KPU Papua. Selamatkan orang Papua dari kesusahan berkepanjangan,” tambah Otniel.
Dengan diserahkannya aspirasi kepada KPU RI, koalisi berharap suara rakyat Papua semakin kuat terdengar hingga ke MK. Aspirasi ini dinilai sebagai simbol bahwa rakyat tidak tinggal diam, tetapi aktif memperjuangkan kepastian politik demi pembangunan daerah.
“Suara rakyat sudah jelas, tidak boleh diputar-putar lagi. Kami titip harapan ke KPU RI dan MK untuk segera ambil keputusan yang berpihak pada rakyat,” pungkas Otniel.