28/10/25

Eem Nurmanah: PMPJ Bentuk Perlindungan Bagi Notaris, Bukan Ancaman Kerahasiaan Jabatan

 


GIANYAR  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) yang dilaksanakan di Sekretariat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Gianyar pada Selasa (28/10/2025), Kanwil menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab profesional notaris dalam menjalankan kewajiban hukum tersebut.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adi Karmayana, serta tim dari Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Bali. Turut hadir Ketua INI Kabupaten Gianyar dan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Gianyar.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menjelaskan bahwa kegiatan audit merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi data dukung Financial Action Task Force (FATF). Berdasarkan hasil pengisian kuesioner PMPJ tahun 2025, dari total 1.050 notaris di Provinsi Bali, sebanyak 928 atau sekitar 88 persen telah melaksanakan pengisian. Di Kabupaten Gianyar, dari 94 notaris, tercatat 91 telah mengisi kuesioner, sementara 3 lainnya belum. Dari hasil analisis, sebanyak 13 notaris dikategorikan berisiko rendah, 55 berisiko sedang, dan 23 berisiko tinggi. Berdasarkan data tersebut, pengawasan tahun ini difokuskan pada notaris dengan tingkat risiko tinggi agar penerapan PMPJ benar-benar berjalan sesuai ketentuan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan PMPJ oleh notaris bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional. “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris. Justru hal ini menjadi langkah perlindungan agar notaris tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan akta autentik untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.


Lebih lanjut, Eem Nurmanah mengingatkan para notaris agar selalu waspada terhadap transaksi keuangan mencurigakan dan segera melaporkannya melalui aplikasi Go-Aml milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.


Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada notaris agar dapat menerapkan PMPJ secara efektif, efisien, dan terukur, sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). “Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bali, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah sangat penting agar pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ dapat berjalan profesional, berintegritas, dan berdampak nyata,” ujar Eem.


Kegiatan on-site audit berjalan dengan lancar dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran notaris sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kegiatan ilegal. Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan seluruh notaris di wilayah Bali melaksanakan PMPJ secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Berselancar di samudera dunia maya