Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rekapitulasi hingga bulan November 2025, tercatat sebanyak 63 kasus berhasil diungkap dengan 82 tersangka diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dari hasil ungkap tersebut, 59 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 78 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 612,81 gram, ekstasi 1 butir (0,41 gram), dan ganja 251,48 gram.
Sementara untuk kategori obat keras dan bahan berbahaya (OKBB), jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, serta menyita 57.441 butir pil Trihexyphenidyl (pil kucing) dan 2.973 butir pil Dextromethorphan (pil dextro).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tren jumlah kasus pada tahun ini memang sedikit menurun dibandingkan tahun 2024, namun jumlah barang bukti justru meningkat signifikan.
“Pada tahun 2024, kami mencatat 70 kasus dengan total barang bukti sabu 302,05 gram. Tahun ini hingga bulan November saja, meski kasus menurun menjadi 63, barang bukti sabu yang kami sita meningkat menjadi lebih dari 612 gram. Artinya, peredaran narkoba di wilayah kita cenderung meningkat dalam volume, bukan sekadar jumlah pelaku,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mencatat 70 kasus dengan 86 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 302,05 gram, ekstasi 2,21 gram, ganja 14,2 gram, dan 38.226 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. memberikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja keras dan dedikasi dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun ini. Ia menegaskan bahwa komitmen Polres Pasuruan Kota tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, namun juga menyasar upaya pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peredaran barang haram ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan Kota bersama seluruh jajaran akan terus melakukan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
“Selain itu, kami juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, tapi harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya.
Dengan peningkatan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada 2025, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas jaringan intelijen, dan meningkatkan sinergi dengan masyarakat serta instansi terkait guna menciptakan Kota Pasuruan yang bersih dari narkoba.



