Jayapura – Kepolisian Sektor (Polsek) Muting, jajaran Polres Merauke, melaksanakan kegiatan razia dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi saat melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muting IPDA Melkianus Bunga, S.H., M.H., ini dilaksanakan di SPBU Muting 4, Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Sabtu (01/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah memodifikasi tangki bahan bakar agar dapat menampung BBM melebihi kapasitas standar. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsubsektor Ulilin untuk dilakukan pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.
“Kami menghimbau kepada para pemilik kendaraan agar tidak melakukan modifikasi tangki untuk mendapatkan BBM lebih banyak. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan,” tegas Kapolsek.
Dalam penertiban tersebut, para pemilik kendaraan diminta mengganti tangki dengan standar pabrikan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polsek Muting menegaskan komitmennya dalam menjaga pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dan Polri dalam menciptakan ketertiban serta keadilan di bidang penggunaan energi.



