23/12/25

Dukung Kelancaran Arus Lalu Lintas Nataru, Satlantas Polres Pasuruan Kota Himbau Pengendara Patuhi Aturan SKB 3 Menteri

 


 

Polresta Pasuruan - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di depan Pos Pengamanan (Pos Pam) Nataru Rest Area Tol Gempol–Pasuruan.


 Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., bersama personel Satlantas yang terlibat dalam Operasi Lilin Semeru 2025.


Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa berdasarkan SKB 3 Menteri, pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng dan truk tempel. 


Pembatasan tersebut berlaku pada ruas jalan tol maupun non-tol tertentu dengan waktu yang telah ditentukan guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan selama masa libur panjang.


“Untuk periode libur Nataru 2025–2026, pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar AKP Amrullah Setiawan.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pembatasan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan tertentu yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti angkutan bahan kebutuhan pokok atau sembako, bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pupuk, hewan ternak, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana. Kendaraan pengecualian tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan mengikuti jadwal dan persyaratan teknis yang telah diatur secara ketat.


Satlantas Polres Pasuruan Kota juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk melakukan perencanaan perjalanan dengan baik serta selalu memantau informasi resmi terkait pengaturan dan rekayasa lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2025.


Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


Dengan adanya kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan SKB 3 Menteri, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota selama libur Nataru dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman.

Berselancar di samudera dunia maya