Dekai- Polres Yahukimo lakukan razia penjualan Miras (Minuman Keras) di sejumlah tempat yang diduga sebagai penjualan miras. Rabu (24/12/25).
Giat dipimpin oleh Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Dr. Suriadin, S.H., M.H, didampingi Kasat Intelkam IPTU Samuel Yunus, PJU Polres Yahukimo yang terlibat serta Personil Gabungan Polres Yahukimo.
Usai melakukan konsolidasi pers gabungan langsung bergerak mendatangi tempat yang diduga sebagai penjualan miras di pemukiman Jalur 2
Setibanya di lokasi tersebut, Personil gabungan yang dipimpin Kabag OPS Polres Yahukimo AKP Dr. Suriadin, S.H., M.H, melakukan penggeledahan di rumah kos yang terletak di pemukiman jalur 2, dan mendapati salah satu kamar dengan pemilik a.n Denny Lusi, yang terdapat minuman keras berjenis
Vodka Iceland dan Bir Bintang.
Selanjutnya Personil gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Yahukimo membawa barang bukti berupa miras dan saudara A.n Denny Lusi ke Mako Polres Yahukimo, guna melakukan interogasi terhadap sdra. Denny Lusi.
Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, S.H., M.H, melalui Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Dr. Suriadin, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus digelar secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras yang dapat merusak moral generasi muda dan memicu tindak kejahatan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami apresiasi,” ujarnya Kabag Ops Polres Yahukimo
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar hukum. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah tersebut bisa terbebas dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.



