15/01/26

Dialog Polisi Menyapa di RRI Jayapura, Polda Papua Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

 


Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Bidang Humas Polda Papua menggelar dialog interaktif Polisi Menyapa dengan tema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2023, yang disiarkan langsung dari Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (15/01/2026).


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama yakni Kaur Penerapan Hukum Bidkum Polda Papua, AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.H., M.H., dengan dipandu presenter Arul Firmansyah. Turut hadir juga Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.


Dalam dialog tersebut, AKP Wahda menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pembaruan atas regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.


“KUHP dan KUHAP yang baru ini lahir untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan masyarakat modern, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi korban, saksi, maupun pelaku tindak pidana,” ucap AKP Wahda.


Ia menambahkan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.


“Paradigma hukum pidana saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana di kemudian hari,” jelasnya.


Terkait sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, AKP Wahda menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat delik aduan dan tidak dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban langsung.


“Kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan, namun yang diatur dalam KUHP adalah perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan itu hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,” ungkapnya.


Selain itu, dialog interaktif juga membahas berbagai ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, seperti alternatif pemidanaan berupa kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda dengan kategori tertentu, penguatan peran advokat sejak tahap awal pemeriksaan, serta kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.


Melalui dialog Polisi Menyapa ini, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan berkeadilan di Tanah Papua.

Berselancar di samudera dunia maya