07/02/26

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

 


Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menunjukkan keseriusan dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi. 


Pada Jumat (06/02/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar B40 di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.


Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. Keempat tersangka yang dilimpahkan berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT (seorang pengawas SPBU).


Dirreskrimsus Polda Papua, Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam memastikan Program Subsidi Tepat Sasaran berjalan tanpa gangguan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi.


"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan," tegas Kompol Agus.


Perkara ini berawal dari pengungkapan kasus pada Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke. Para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.


Modusnya, tersangka mengambil sekitar 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ. Dengan campur tangan pengawas SPBU (tersangka S), BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi, yakni Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter. Saat penangkapan, polisi menemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther di dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.


Sebelum diserahkan ke JPU, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Berkas perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 September 2025.


Kedatangan tim penyidik yang terdiri dari Iptu Marten Luter Wengge, Aiptu Ronald Edward, Brigpol Muh. Tuhri A. Wael, Brigpol Aprilia Kreuta, dan Briptu Erens W.N. Hababuk, diterima langsung oleh JPU Kejati Papua, Dede Setiawan, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampe Bulu’, S.H.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.


Dengan tuntasnya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan.


Berselancar di samudera dunia maya