24/02/26

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Tersangka Diamankan

 


Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Februari 2026. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika dengan total puluhan gram sabu. Minggu (22/2/2026).


Pengungkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekira pukul 22.40 WIB, di pinggir jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ND (21), warga Kecamatan Grati, yang kedapatan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.


Dari tangan ND, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,11 gram yang disimpan di saku jaket hoodie, serta 1 bungkus sabu seberat 10,33 gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,06 gram yang disimpan dalam tas jinjing di dalam jok sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarainya. Selain itu, turut diamankan handphone, alat pendukung, serta sejumlah barang lainnya.


Dari hasil interogasi, ND mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DP (31), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DP pada Minggu, 22 Februari 2026, di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan DP ditemukan sabu seberat 5,13 gram yang disimpan di lipatan sarung yang dikenakannya, beserta alat hisap dan handphone.


Pengembangan kembali dilakukan setelah DP mengakui bahwa sebagian sabu miliknya telah dititipkan kepada rekannya berinisial LE (32), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Petugas kemudian mengamankan LE di kediamannya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 74,53 gram yang disimpan dalam kaleng berwarna biru, serta timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan alat pendukung lainnya.


Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai lebih dari 90 gram beserta 5 butir pil ekstasi. Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.


Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menegaskan akan memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Berselancar di samudera dunia maya