17/03/26

Viral Video Asusila, Dua WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Thailand

 


BADUNG (17/3/2026) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam video asusila yang sempat viral di media sosial dan berbagai platform digital. Kedua WNA tersebut berinisial MMJ (perempuan, 23 tahun) asal Prancis dan NBS (laki-laki, 24 tahun) asal Italia. Keduanya diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Thailand.


Proses pengamanan bermula dari penelusuran petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap pergerakan MMJ pada Jumat, 13 Maret 2026. MMJ diketahui memajukan jadwal keberangkatannya dari rencana awal 14 Maret 2026 menuju Prancis melalui Singapura, menjadi 13 Maret 2026 dengan tujuan Thailand.


Selain itu, ditemukan indikasi upaya mengelabui petugas. Hal ini terlihat dari unggahan Instagram Story miliknya pada 13 Maret 2026 yang seolah menunjukkan dirinya sudah berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand.


Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas kemudian mendapati MMJ bersama seorang pria berinisial NBS yang diduga turut terlibat dalam pembuatan video asusila, berperan sebagai driver ojek online.


Sebelumnya, MMJ sempat viral dalam video yang menampilkan adegan tidak senonoh bersama seorang driver ojek online. Dalam potongan video yang beredar, terlihat pria tersebut membonceng MMJ menggunakan sepeda motor sebelum berlanjut ke adegan asusila.


Dalam pengembangan kasus, Tim Polres Badung juga berhasil mengamankan satu WNA lainnya berinisial ERB (laki-laki, 26 tahun) asal Prancis. ERB diduga berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah video tersebut ke platform digital konten dewasa.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan ketelitian petugas di lapangan. Meski para terduga sempat mencoba mengelabui dengan mengubah jadwal penerbangan dan merekayasa lokasi melalui media sosial, upaya tersebut berhasil digagalkan.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap WNA yang melanggar hukum, terutama tindakan yang meresahkan masyarakat Bali. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus semacam ini.


Atas kejadian tersebut, MMJ dan NBS langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan konferensi pers Polres Badung pada 17 Maret 2026, ketiga WNA tersebut dipastikan akan menjalani proses hukum di Indonesia terlebih dahulu sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. (*)

Berselancar di samudera dunia maya