05/05/26

Polsek Purworejo Amankan Penjual Arak Bali Ilegal, 255 Botol Disita

  


PASURUAN KOTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali secara ilegal melalui sistem penjualan online, pada Senin (4/5/2026) malam.


Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah pinggir jalan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


Kapolsek Purworejo, KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal dari luar kota yang masuk ke wilayah hukum Polsek Purworejo.


“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pemantauan di lapangan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ungkapnya.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan minibus berwarna putih yang berada di sekitar pintu keluar tol wilayah Pohjentrek. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 5 dus yang berisi total 255 botol miras jenis Arak Bali.


Pelaku yang diketahui berinisial B.S (44), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gununganyar, Surabaya, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Purworejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam penanganan kasus ini, petugas yang terlibat antara lain IPDA Hasanuddin, S.H., M.A.P, BRIPKA Dony Prabowo, S.H, BRIPKA Mahmud Efendi, dan BRIPTU Irfan.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Sementara itu, seluruh barang bukti berupa 255 botol Arak Bali telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kota Pasuruan.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan Kota dengan sistem pemesanan secara online,” tambahnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras ilegal. (A)

Berselancar di samudera dunia maya