BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan Interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, sebelum tindakan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP. Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui bernama AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum serta melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.
Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie. (*)


