Jayapura – Polresta Jayapura Kota melalui Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Jalan Sulawesi, Dok VIII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Frengki Rumbiak menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan kendaraannya di samping Masjid At-Taqwa, kawasan Dok VIII, Kelurahan Imbi, untuk berbelanja di kios yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, ketika kembali ke kendaraan, korban mendapati telepon genggam miliknya berupa Oppo Reno 8T warna hitam telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jayapura Utara. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pemetaan di lapangan, serta menelusuri informasi yang berkembang terkait keberadaan pelaku,” ujar AKP Frengki Rumbiak.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal, petugas berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 8T yang diduga merupakan milik korban.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jayapura Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP Frengki menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Polda Papua mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang disimpan di dalam kendaraan maupun saat berada di tempat umum. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.


