14/09/26

Balap Liar Bisa Dipidana, Polres Pasuruan Kota Ingatkan Ancaman Sanksinya



PASURUAN — Polres Pasuruan Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan. Aksi balap liar dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga dapat mengancam pengguna jalan lainnya.


Melalui himbauan keselamatan berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa aktivitas balap liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam aturan tersebut, pelanggar atau joki dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.


Polres Pasuruan Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Khususnya kepada para generasi muda, masyarakat diimbau tidak mempertaruhkan keselamatan demi kecepatan sesaat.


“Jangan pertaruhkan keselamatan demi kecepatan sesaat. Jalan raya bukan arena balapan.”


Masyarakat yang melihat langsung diharapkan segera menghubungi layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110.


POLRES PASURUAN KOTA

SIGAP • AMANAH • EMPATI


Redaksi: PaskotaNews


Berselancar di samudera dunia maya

This Is The Newest Post