LANNY JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lanny Jaya melaksanakan kegiatan razia dalam rangka mencegah peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Lanny Jaya, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.45 WIT tersebut dilaksanakan di depan Mako Polres Lanny Jaya dengan melibatkan Kasat Resnarkoba IPTU Rany Pieris, S.IP., Kasat Lantas IPDA Harbis, serta sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Lanny Jaya.
Sebelum pelaksanaan razia, Kasat Resnarkoba terlebih dahulu memimpin apel pengecekan personel sekaligus memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan (AAP) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pada pukul 08.55 WIT, personel gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Lantas mulai melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dari arah Wamena menuju Kota Tiom. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Lanny Jaya.
Kegiatan pemeriksaan berlanjut hingga pukul 10.15 WIT. Selama pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun minuman keras ilegal. Tidak terdapat hal menonjol yang dilaporkan selama kegiatan berlangsung.
Pada pukul 10.30 WIT, seluruh rangkaian kegiatan razia selesai dilaksanakan. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, dan personel yang terlibat kembali ke Mako Polres Lanny Jaya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Lanny Jaya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta peredaran minuman keras ilegal, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Polres Lanny Jaya berkomitmen untuk terus melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.
HUMAS POLRES LANNY JAYA
#humaspolreslannyjaya
#PolresLannyJaya
#polisibersamamasyarakat
#SatResnarkoba
#BerantasNarkoba
#LannyJayaAman


