Polisi Limpahkan Dua Tersangka Dengan Perkaranya Masing-Masing ke Jaksa

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Dengan Perkaranya Masing-Masing ke Jaksa

30/09/22, September 30, 2022

 



Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui Penyidiknya menyerahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (30/9) siang.


Dua tersangka tersebut yakni PA (19) atas perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) yang dilakukannya dan IP (19) atas perkara Curanmor.


Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan dan siap untuk disidangkan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.


"PA diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 637 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura tanggal 02 Agustus 2022 tentang Curas terhadap korban bernama Florensia Bano bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja," imbuhnya.


Lanjut Kapolsek, sementara tersangka IP disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 578 / VII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura tanggal 07 Juli 2022 tentang Curanmor yang terjadi di sekitar wilayah Pasar Lama Abepura dengan mengambil SPM Yamaha Jupiter-Z milik korban Yakobus Kambu.


"Tersangka PA diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H dan terancam hukuman penjara maksimal 12 Tahun karena disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, sedangkan tersangka IP terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena disangkakan Pasal 362 KUHP dan diserahkan ke Jaksa Victor M. Suruan, S.H," ujar Kapolsek.


Ia pun menambahkan, kedua tersangka diserahkan langsung oleh Penyidiknya masing-masing dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, S.Tr.K.(*)


Penulis : Subhan

TerPopuler