Lagi, Polisi Gagalkan Masuknya Miras Lokal Jenis Sopi di Pelabuhan Jayapura

Lagi, Polisi Gagalkan Masuknya Miras Lokal Jenis Sopi di Pelabuhan Jayapura

30/09/22, September 30, 2022

 


Polresta Jayapura Kota,- Lagi, pihak Kepolisian melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura gagalkan masuknya minuman keras lokal jenis Sopi yang diduga berasal dari Ambon saat masuk di Pelabuhan Laut Jayapura melalui Kapal KM. Dobonsolo, Jumat (30/9) dini hari sekitar Pukul 02.00 Wit.


Saat dikonfirmasi via telepon selulernya Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan peristiwa tersebut, dimana pihaknya berhasil mengamankan miras lokal jenis Sopi sebanyak 80 liter yang dikemas didalam plastik.


AKP Rischard Rumboy mengatakan, Miras tersebut ditemukan oleh personel kami saat lakukan pemantauan dan pemeriksaan penumpang dan barang yang turun dari kapal KM. Dobonsolo.


"Seperti biasa dengan modus yang sama, miras tersebut didapat dari tangan tenaga buruh pelabuhan selaku pemberi layanan angkut barang, sementara pemiliknya langsung menghilang saat dilakukan pencarian. Pemilik barang biasanya hanya memantau dari kejauhan, bila barangnya lolos maka dia akan mengambilnya di luar Pelabuhan, sementara bila terlihat olehnya diperiksa oleh petugas pelaku pun langsung pergi dan menghilang," terang AKP Rischard Rumboy.


Lebih lanjut jelas AKP Rischard Rumboy, miras jenis Sopi yang diamankan pihaknya dikemas dalam wadah plastik bening ukuran 5 liter sebanyak 16 plastik dengan total keseluruhan 80 liter.


"Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk kepentingan penyelidikan. Kami selaku pihak Kepolisian yang bertugas di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku yang membawa barang-barang terlarang baik minuman keras ilegal maupun narkoba melalui penumpang yang naik dan turun dari Kapal," tegas Kapolsek.


Kapolsek pun menambahkan, semua itu dilakukan pihaknya selain menjalan tugas pokok Kepolisian, hal tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan menyelamatkan masyarakat dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum.(*)


Penulis : Subhan

TerPopuler