Kapolresta : Trend Kejahatan Meningkat di Tahun 2022 Sebanyak 392 Kasus - Paskotanews

Paskotanews

Politik, Hukum,Kriminalitas, Opini, Tips, Kesehatan, Religi, Budaya Dan Peristiwa

Breaking

Post Top Ad

23/12/22

Kapolresta : Trend Kejahatan Meningkat di Tahun 2022 Sebanyak 392 Kasus

 


Polresta Jayapura Kota,- Jumlah tindak pidana yang terjadi selama Tahun 2022 ada peningkatan bila dibandingkan dengan Tahun 2021, dimana angka kasus meningkat sebanyak 392 kasus, di tahun 2021 ada 3.244 kasus sedangkan di tahun 2022 total kasus sebanyak 3.636 kasus.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Refleksi Akhirnya Tahun bertempat di Lapangan Karang PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/12) siang.


KBP Victor Mackbon menerangkan, untuk penyelesaian kasus tindak pidana di Tahun 2022 sebanyak 1.869 kasus yang diselesaikan dengan persentase 51,40 %.


"Kenapa tahun ini kriminalitas meningkat, ada beberapa alasan dimana salah satunya dipengaruhi oleh dinamika kegiatan masyarakat," pungkasnya.


Terkait penyampaian pendapat dimuka umum untuk Tahun 2022 juga mengalami peningkatan, dimana total aksi unjuk rasa sebanyak 28 kali dibandingkan dengan Tahun 2021 yang hanya 18 aksi. "Untuk itu kiat-kiat upaya pengungkapan kasus semuanya pun harus diseimbangkan, penegakkan hukum harus tetap maksimal sesuai target yang diperintahkan," ujar KBP Victor Mackbon.


"Sementara kasus menonjol ada 62 Kasus di Tahun 2022, 9 kasus diurutan pertama yakni terkait temu mayat, disusul pemerkosaan 5 kasus, penganiayaan mengakibatkan korban Meninggal Dunia, Coba Kosa 3 Kasus, Curas 3 Kasus dan kasus menonjol lainnya yang masing-masing 1 kasus," terangnya.


Mantan Kapolres Mimika ini juga menambahkan, meningkatnya angka kriminalitas dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosial dari pelaku tindak pidana.


"Ada 2 kasus korupsi yang berhasil diungkap hingga selesai pada tahun ini yakni Korupsi yang dilakukan pegawai Bank BNI dan Penyalahgunaan Migas Bumi, semuanya telah diungkap dan diselesaikan dan dikelompokkan menjadi Kejahatan terhadap Kekeyaan Negara," ujar KBP Victor Mackbon.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages