Berkas Lengkap, 4 Tersangka Diserahkan Penyidik Narkoba ke Jaksa Hari Ini


Polresta Jayapura Kota,- Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H melalui penyidiknya siang tadi menyerahkan empat pria yang merupakan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/1).


Iptu Alam mengatakan, tiga dari mereka yakni JK (21), RA (21) dan seorang warga PNG berinisial AS (21) diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1729 / X / 2022 / SPKT.Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 5 Oktober 2022 tentang tindak pidana narkotika, sementara satu lainnya yakni IS (25) dengan perakranya sendiri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1732 / X / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 6 Oktober 2022.


"Mereka diserahkan karena berkas perkaranya masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Iptu Alam.


Iptu Alam menerangkan, JK, RA dan AS ditangkap diseputaran Skouw-Wutung atau tepatnya di perbatasan negara antara RI-PNG di Kampung Mosso Distrik Muara Tami, sedangkan dihari selanjutnya IS ditangkap di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat melempar 1 plastik warna hitam ke atas Kapal KM.Sinabung ke temannya, namun plastik tersebut tidak sampai ke atas kapal dan terjatuh sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak lima plastik bening ukuran besar.


"Sementara tiga tersangka yang tertangkap di batas negara saat diamankan ditemui barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat bungkus yang dikemas didalam plastik bening ukuran sedang dengan total beratnya 106,37 Gram. Ketiganya pun diserahkan oleh penyidik kami ke Jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H, sedangkan tersangka IS diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa bernama Rakhmat, S.H," pungkas Iptu Alam.


Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini juga menegaskan, atas perbuatan mereka, masing-masing disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara (*)


Penulis : Subhan.