Bali - Ditemui di ruang kerjanya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, menyampaikan himbauan terkait penggunaan petasan saat menyambut hari raya Idul Fitri 2023 (1444.H), pada rabu (5/4/2023).
Kabid Humas menegaskan agar masyarakat Bali, saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 22 april nanti, tidak menggunakan atau menyalakan petasan.
Sesuai UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal no 187 KUHP tentang bahan peledak yang dapat menghasilkan ledakan dan dapat menggangu serta membahayakan masyarakat lingkungan sekitarnya.
Petasan ini sangat berbahaya dan sudah banyak sekali menimbulkan korban, baik material seperti meledaknya rumah akibat penimbunan bahan petasan, ada juga yang meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan.
Oleh karena itu sangat penting menghindari penggunaan petasan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan, sekaligus untuk menjaga situasi Kamtibmas.
Ada banyak cara merayakan lebaran tanpa harus menggunakan petasan, seperti menggunakan lentera terbang atau membakar kembang api tanpa bahan peledak, serta dengan kegiatan silaturahmi kumpul-kumpul keluarga ataupun dengan kerabat lainnya.
Selain itu kami berharap kepada masyarakat, mari ikut bantu Polri bersama kita saling mengingatkan untuk jaga situasi Kamtibmas Bali yang aman dan kondusif, dengan menyambut hari yang Fitri tanpa petasan. tutup Kabid Humas. (*)
Social Plugin