Gelar Minggu Kasih, Polda Bali Beri Penyuluhan Tangkal Radikalisme

 


Bali-Polda Bali kembali menggelar Program Minggu Kasih. Program Minggu Kasih sendiri juga menjadi salah satu Program Quick Wins unggulan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mewujudkan Polri yang Presisi.


Berkaitan dengan hal tersebut, Dansat Brimob Polda Bali Kombes. Pol. Firdaus Wulanto, S.I.K., berkesempatan hadir dan membuka acara pada program Minggu Kasih dengan tema Menangkal Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme di Era Digital dalam Upaya Bela Negara yang bertempat di Ruang Auditorium Kampus Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional (IPBI) Bali, Minggu (10/9/2023).


Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil Rektor III Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional I Nyoman Sudiartha, S.E., M.M., Kabid Propam Polda Bali Kombes. Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., Kasi Intelmob Sat Brimob Polda Bali Kompol. I Wayan Budiarsa, S.H., Kasi Binlat Subdit Satpam Dit Binmas Polda Bali Kompol. Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H., Kasi Standar Cegah dan Tindak Dit Lantas Polda Bali Kompol. I Made Sunarsa, S.H., Kasubbid PID Bid Humas Polda Bali Kompol. Ismi Rahayu, S.H., dan seluruh mahasiswa yang turut serta hadir.


Dalam penyampaiannya saat memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya menangkal penyebaran radikalisme, Kasi Intelmob Sat Brimob Polda Bali Kompol. I Wayan Budiarsa, S.H., menyebut bahwa perlunya upaya masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut serta menanggulangi tujuan terorisme.


_”Upaya yang dapat dilakukan pada di jaman digital sekarang ini adalah dengan cara tidak ikut serta dalam menyebarluaskan berita-berita yang berhubungan dengan tindakan terorisme ke media sosial, karena tujuan utama pelaku terorisme adalah menyebarkan rasa takut dengan berita yang diterima oleh masyarakat,”_ ujarnya.


Saat dimulainya sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa menyannyakan terkait rasa teror atau rasa takut, bagaimana cara menanggulangi rasa takut khususnya kepada wanita, dan seperti apa solusi yang dapat dilakukan.


Menjawab pertanyaan tersebut, Kompol. I Wayan Budiarsa, S.H., menjelaskan bahwa teror bisa secara fisik maupun secara psikis, penanganan teror secara fisik dapat dilaporkan kepada petugas kepolisian untuk mendapatkan keamanan dn penanganan teror secara psikis harus melalui konseling. _”Dari semua upaya yang dilakukan, faktor lingkungan baik lah yang lebih berperan untuk lebih mentabilkan kondisi korban dengan menciptakan rasa aman,”_ jawabnya.


Selanjutnya salah satu peserta menanyakan terkait penyebaran hoak, bagaimana caranya agar mengetahui berita yg diterima bukalah berita hoak. _”Bagaimana cara menanggulangi atau mengetahui bahwa berita yang saya terima itu hoak atau bukan,”_ tanya peserta.


Terkait upaya tangkal untuk penyebaran hoak berasal dari masyarakat itu sendiri. Kasi Intelmob Brimob juga menjelaskan agar selalu menerapkan sistem thinking before sharing, sehingga setiap mendapatkan berita agar berfikir dulu sebelum di share. Karena dalam penyebaran informasi di media sosial ada undang-undang ITE yang mengatur, dan menyebarkan hoak juga bisa dikategorikan dalam atau turut serta menyebarluaskan berita hoak.


Pertanyaan selanjutnya terkait cara pencegahan radikalisme, apakah dengan kesadaran kita berpancasila cukup mampu menanggulangi radikalisme, dan kemana apabila akan melaporkan bila masyarakat mengetahui adanya indikasi aliran terorisme dan radikalisme. _”Apabila menemukan adanya indikasi aliran terorisme dan radikalisme kita dari masyarakat harus melaporkan kemana?”_ tanya peserta.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kompol. I Wayan Budiarsa menjelaskan bahwa perlunya kesadaran menjaga keutuhan 4 pilar kebangsaan dan kesadaran terhadap ideologi Pancasila merupakan salah satu upaya Penangkalan radikalisme. Dengan mengamalkan Pancasila kita memiliki jiwa cinta tanah air dan bangsa. _Adik-adik dapat melaporkan langsung ke Call centre 115 atau dapat melaporkan ke Mako Brimob Tohpati apabila menemukan adanya indikasi aliran terorisme dan radikalisme,”_ imbuhnya.


Selanjutnya, pertanyaan yang berkaitan dengan lalu lintas, salah satu peserta menanyakan apakah lampu kendaraan yang dinyalakan pada malam hari ada standarnya, dan apakah lampu yg tidak sesuai standar dapat ditilang, dan bagaimana tindakan aparat dalam menindaklanjuti motor yg memiliki suara brong. _ “Karena kenalpot brong dan memiliki suara bising tersebut sangat menggangu kami yang merasakan tidak nyamanan saat berkendara,”_ ujar peserta.


Menanggapi hal tersebut Kasi Standar Cegah dan Tindak Dit Lantas Polda Bali Kompol. I Made Sunarsa, S.H., menyebutkan bahwa untuk penggunaan kelengkapan kendaraan diantaranya lampu kendaraan ada aturannya sendiri. Apabila lampu yg digunakan tidak sesuai standar nantinya akan dapat menyebabkan kecelakaan, maka akan dari itu dilakukan penindakan dengan tilang.


_”Dan untuk knalpot brong dan kendaraan dengan suara bising itu dapat ditilang, Karena tidak sesuai standar dan dapat menggangu lingkungan maka akan dilakukan penindakan dengan tilang,”_ jawabnya.


Pada akhir acara dilakukan sesi foto bersama seluruh auden dan peserta pada program Minggu Kasih tersebut.(alit_pid)