Polda Papua Gelar Dialog Interaktif 60 Menit Bahas Penyalahgunaan Narkoba

 


Jayapura – Bertempat di Stasiun LPP TVRI Papua telah dilaksanakan Dialog Interaktif Papua 60 Menit dengan tema "Polri Presisi Untuk Negeri, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba", Jumat (29/9/2023) malam.


Acara ini bertujuan untuk menggali solusi dan informasi terkait permasalahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Papua.


Dialog Interaktif tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki wewenang dan pengalaman dalam penanganan narkoba di Papua, yakni Pelaksana Harian Direktur Ditresnarkoba Polda Papua AKBP Supryagung, S.I.K., M.H., dan Kasman, S.Pd., M.Pd, seorang penyuluh Ahli Madya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua. Selain itu, Doni Gobay, selaku tokoh pemuda, juga turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan perspektif masyarakat.


Pada sesi pembuka, AKBP Supryagung menjelaskan dasar hukum yang digunakan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua dalam upaya pemberantasan narkoba. 


“Dasar hukum Direktorat Narkoba Polda Papua berpijak pada undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang pidana nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan terkait dengan masalah minuman oplosan sampai merenggut jiwa,” jelasnya.


Selanjutnya, Kasman dalam kesempatannya juga turut membawa data terkait penyalahgunaan narkoba, dengan penekanan pada aspek rehabilitasi. Data yang disampaikan mencakup berbagai kelompok usia, termasuk laki-laki, perempuan dewasa, dan anak-anak di bawah umur. 


“Keberadaan anak-anak di bawah umur dalam data tersebut menjadi perhatian utama, mengingat mayoritas dari mereka berada dalam usia produktif dan rentan menjadi korban,” tuturnya.


Doni Gobay, sebagai representasi masyarakat, menyampaikan dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda. Ia mengajak pihak kepolisian dan BNN untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba serta memberikan peluang rehabilitasi bagi yang terpengaruh. Doni juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam sosialisasi dan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.


“Dalam upaya memberantas masalah ini, terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai sumberdaya dan dukungan dari komunitas, pemuda gereja, serta organisasi kepemudaan. Tujuannya adalah agar pemuda dapat diselamatkan sebelum terlambat. Kedua, membantu tugas kepolisian dengan cara memutus mata rantai peredaran narkoba itu sendiri, dengan menghubungi pihak yang berwenang dalam hal ini, yaitu pihak kepolisian,” ucap Doni


Sesi penutupan diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, BNN, atau pemerintah. Upaya pencegahan dianggap lebih efektif daripada pengobatan, dan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dianggap sebagai langkah kunci dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Papua. 


Dialog Interaktif Papua 60 Menit ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal untuk langkah-langkah lebih lanjut dalam melawan peredaran narkoba.