Sampaikan KUHP Terbaru, Polda Papua Sosialisasi ke Anggota Polres Pegunungan Bintang

 


Jayapura – Polda Papua menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru bertempat di Mapolres Pegunungan Bintang, Selasa (5/9/2023).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Bastomi, S.I.K, Kabag Sumda Polres Pegunungan Bintang AKP Mansyur, S.H, PJU Polres Pegunungan Bintang, Ps. Paur Rapluhkum Bidkum Polda Papua Iptu H. Amir, S.H, M.H, dan seluruh anggota Polres Pegunungan Bintang.


Iptu Amir mengatakan sosialisasi ini ditujukan untuk menuju era baru penegakan hukum atas undang-undang (UU) no.1 tahun 2023 tentang KUHP.


“Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan perintah presiden dan Kemenkumham untuk mensosialisasikan KUHP terbaru ke seluruh aparatur negara dan lapisan masyarakat,” ucap Iptu Amir.


Seperti diketahui, Setelah 77 tahun berlakunya KUHP, Pemerintah akhirnya mengesahkan dan mengundangkan KUHP baru pada 2 Januari 2023 lalu dengan 3 tahun penundaan pemberlakuannya.


"Biro Hukum Polda Papua melaksanakan sosialisasi hukum berkaitan dengan KUHP terbaru, karena KUHP terbaru ini baru diundangkan oleh negara pada tanggal 2 januari 2023," ujar Iptu Amir. 


"KUHP yang terbaru ini sendiri berdasarkan pasal 264 baru akan diberlakukan pada Januari 2026 nanti," imbuhnya.


Amir menjelaskan, dalam proses tiga tahun sebelum diberlakukan KUHP yang baru maka peraturan yang direrapkan masih menggunakan KUHP yang lama.


Dia melanjutkan, sebelum KUHP baru diterapkan maka pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota serta lapisan masyarakat.


"Karena dalam KUHP terbaru ini ada perubahan-perubahan terkait dengan pasal, unsur pasal, jenis pelanggaran dan jenis kejahatan, Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh jajaran ini bukan hanya sekedar tahu, tapi juga paham,” ungkap Iptu Amir.


Amir juga menyampaikan, dalam aplikasinya KUHP terbaru in menyangkut terhadap aparat penegak hukum serta masyarakat. Dengan begitu, selaku aparat penegak hukum pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota agar tidak salah dalam penerapannya ke depan.


"Sosialisasi akan terus di lakukan sampai sebelum diterapkan KUHP yang baru, karena kita juga selaku pelaksana undang-undang," kata Amir.


"Target kita semua anggota Kepolisian harus tahu dan paham dan mengerti KUHP ini dalam waktu tiga tahun ini sebelum undang-undang ini diberlakukan," pungkasnya.