Kapolda Papua Hadiri Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Provinsi Papua


Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., menghadiri rapat koordinasi Pemungutan Suara Ulang terhadap hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Ribka Haluk, Kamis (15/05/25). 


Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lt. 04, Kantor Gubernur Papua, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn). Ramses Limbong, S.Ip., M.Si., Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Rudi Puruwito., Ketua Bawaslu Prov. Papua, Hardin Halidin, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol. Wawan Setyawan, S.I.K.,.


Dalam Kesempatanya,  Pj. Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn). Ramses Limbong, S.Ip., M.Si., menyampaikan tahapan pemungutan suara ulang sudah dilaksanakan pada bulan maret. Saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan sosialisasi dan kampanye yang berlangsung dari tanggal 26 Maret 2025 – 2 Agustus 2025. 


’’Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mengalami perubahan sebanyak 750.959 pemilih dan jumlah  Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 Kabupaten dan 1 Kota sebanyak 2.023 TPS’’, ujar Pj. Gubernur Provinsi Papua.


Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr. Ribka Haluk., mengatakan dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UU. Seluruh pendanaan psu dibebankan kepada APBD. 


’’Dasar hukum terkait pendanaan PSU diatur dalam Permendagri No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah’’, tutur Ribka Haluk.


Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., juga menyampaikan bahwa  harapan kita tidak ada lagi PSU berikutnya. Pelaksana kegiatan PSU harus satu persepsi yaitu bersama-sama melancarkan dan mensukseskan PSU.


’’Kami berharap KPU Provinsi Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua melakukan sosialisasi agar pada saat pelaksanaan PSU jumlah partisipasi tidak kurang dari 50%’’, ucap Kapolda Papua.


Dirinya juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk DPRP, TNI, dan POLRI, siap mendukung PSU secara netral dan aman. KPU fokus pada sosialisasi, sementara Bawaslu menyoroti potensi pelanggaran di media sosial dan TPS. 


’’PSU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik tanpa mengganggu jalannya pemerintahan. Partisipasi pemilih minimal 50% menjadi target bersama’’ imbaunya.