06/11/25

100% Posbankum di Karangasem: Pemerintah Daerah Komitmen Hadirkan Akses Hukum Merata

 


KARANGASEM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) memperkuat komitmennya dalam perluasan akses bantuan hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Setiawan, melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta.


Bertempat di Gedung Pertemuan Sekda Kabupaten Karangasem pada Kamis (6/11), Sekda Karangasem yang didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyambut langsung jajaran Kanwil Kemenkum Bali. Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk membahas tiga agenda utama: apresiasi kinerja hukum daerah, kesiapan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan implementasi program inovatif "Artha Karya."


Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam bidang hukum. Karangasem mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih Peringkat Terbaik II Nasional untuk kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tahun 2025.


Selain itu, Kakanwil mengapresiasi upaya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali yang telah mencapai 100% pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Karangasem menjadi bagian penting dari capaian ini, menjadikannya salah satu dari 9 kabupaten/kota yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh wilayahnya.


Pembahasan yang menjadi sorotan utama adalah persiapan implementasi Program Jangka Menengah Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya). Program ini merupakan inisiasi Kanwil Kemenkum Bali yang berfokus pada pelindungan Kekayaan Intelektual bagi para kreator disabilitas. Kakanwil Eem Nurmanah menjelaskan bahwa Artha Karya telah ditetapkan sebagai produk unggulan dan target kinerja nasional nantinya di Kementerian Hukum.


“Program Artha Karya akan menjangkau seluruh kreator disabilitas di Karangasem, yang jumlahnya mencapai sekitar 2.542 orang, untuk dilindungi hasil karyanya,” jelas Eem.


Ia mencontohkan, banyak hasil karya, seperti lukisan dari kreator disabilitas, yang sudah dikenal hingga mancanegara namun belum tercatat hak ciptanya. Kanwil Kemenkum Bali akan melaksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) melalui program Artha Karya untuk menjembatani pendaftaran/pencatatan Hak Cipta secara gratis dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Daerah baik Provinsi dan Kabupaten.


Sekda I Ketut Sedana Merta menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah, khususnya terkait rencana peresmian Posbankum dan pelaksanaan Program Artha Karya.


“Kami pastikan akan menyediakan tempat representatif untuk dilangsungkan kegiatan peresmian Posbankum jika dilaksanakan di Karangasem. Ini merupakan prestasi bagi Karangasem, maka dari itu kami akan selalu mendukung,” ujar Sekda. Ia menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan lokasi dengan daya tampung sekitar 450 hingga 500 peserta, termasuk perwakilan kepala desa dan paralegal yang menjadi sasaran utama peresmian Posbankum.


Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem diharapkan dapat mencapai dua tujuan utama. Pertama, mengokohkan Karangasem sebagai pelopor daerah yang menjamin akses keadilan yang merata melalui 100% Posbankum di desa/kelurahan, sekaligus memberdayakan kepala desa dan paralegal setempat.


 Kedua,memastikan bahwa negara hadir di tengah-tengah para kreator disabilitas. Melalui program Artha Karya, seluruh 2.542 kreator disabilitas di Karangasem akan mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karya kreatifnya, mengubah karya menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan dan mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkeadilan. (*)

Berselancar di samudera dunia maya