Karangasem – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kabupaten Karangasem. Kegiatan yang digelar pada Kamis (6/11) di Rumah Makan Chic’n Cozy ini bertujuan memperkuat kepatuhan dan integritas profesi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karangasem, Ketua INI Pengda Karangasem, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana.
Dalam arahannya, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa pelaksanaan audit kepatuhan PMPJ merupakan bentuk pengawasan yang bersifat preventif, untuk mencegah penyalahgunaan jabatan notaris dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“PMPJ adalah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Prinsip ini tidak bertentangan dengan rahasia jabatan notaris, justru melindungi notaris dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eem.
Eem menambahkan, pelaksanaan audit ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara Kanwil, Majelis Pengawas, dan para notaris.
“Kegiatan ini bukan semata-mata pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar pelaksanaan PMPJ dilakukan secara seragam dan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, I Wayan Redana menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan PMPJ merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
“Setiap notaris perlu lebih teliti dan mengenali pengguna jasanya. Dokumentasi proses, termasuk pembacaan akta, adalah bentuk kehati-hatian yang melindungi integritas profesi,” tutur Redana.
Ketua INI Pengda Kabupaten Karangasem I Made Gede Sudanas menyampaikan apresiasi atas langkah Kanwil Kemenkum Bali yang secara aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para notaris di daerah.
Melalui kegiatan audit ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap penerapan prinsip PMPJ dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah, guna memperkuat tata kelola profesi notaris yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*)



