Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka kasus tindak pidana pertambangan mineral logam komoditas emas kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam proses Tahap II, Jumat (28/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., atas perintah Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gde Era Adhinata, S.I.K.
Sebanyak tujuh tersangka yang mana lima diantaranya adalah warga negara asing resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah menjalani proses pemeriksaan penyidikan. Adapun inisial dari para tersangka yakni H.B., W.C., Z.L., C.H., C.T. (WNA), serta L.H. dan A.M.I.N. (WNI). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang dioperasikan melalui kerja sama perusahaan dengan dokumen yang diduga tidak sah.
Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gde Era Adhinata, S.I.K melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K, M.H. menyampaikan, mereka diserahkan bersama dengan puluhan barang bukti berupa alat produksi, perangkat elektronik, bahan kimia, hingga alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, turut diserahkan juga berbagai dokumen perusahaan serta visa para tersangka WNA yang telah dilegalisir.
“Proses penyerahan sempat mengalami kendala karena jaksa yang awalnya ditunjuk tidak berada di tempat. Namun setelah dilakukan koordinasi oleh para penyidik, maka dilakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang baru, Yosef, S.H., M.H., sehingga rangkaian Tahap II dapat dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT, seluruh kegiatan berjalan lancar dan para tersangka kemudian dititipkan ke Rutan Direktorat Tahti Polda Papua,” jelas Kompol Agus Ferinando.
Kompol Agus Ferinando Pombos menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. “Penyidik Subdit IV Tipidter telah menyerahkan tujuh tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam melindungi sumber daya alam negara,” ujarnya.
Setelah penyerahan, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua untuk menunggu proses persidangan. Polda Papua memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai upaya menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.



