04/11/25

Langgar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Prancis Dideportasi dari Bali

 


BADUNG (4/11) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (perempuan, 32 tahun) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.


Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.


KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales Manajer dengan pendapatan sekitar Rp20 juta. Namun, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan, yaitu Visa on Arrival.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun demikian, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.


Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.


> “Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.


Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. (*)

Berselancar di samudera dunia maya