28/11/25

Polda Papua Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan

 



Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait Penguatan Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Papua yang berlangsung di Ballroom Hotel Fox Jayapura, Kamis (27/11/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP), Max Abner Ohee, S.IP, perwakilan Kadin Papua, Dinas Kehutanan, BBKSDA, dan instansi terkait lainnya.


Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., dalam sambutannya menegaskan komitmen Polri untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya di bidang pertambangan dan kehutanan.


"Polri memiliki mandat penindakan atas aktivitas ilegal. Namun, kami menekankan pendekatan humanis dan restorative justice, serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih hidup secara tradisional. Penindakan akan difokuskan pada aktor-aktor korporasi yang memanfaatkan masyarakat lokal untuk kepentingan ekonomi ilegal," ujar Kombes Pol. Era Adhinata.


Ia juga menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi, termasuk tumpang tindih perizinan dan sulitnya akses geografis, yang menuntut adanya koordinasi lintas instansi dan pemanfaatan teknologi spasial.


Sementara itu, Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee, S.IP, menyampaikan peran vital MRP dalam memastikan pengelolaan SDA sesuai amanat UU Otonomi Khusus.


"Setiap kebijakan yang berdampak terhadap tanah dan hutan adat harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari MRP," tegas Max Ohee.


Perwakilan Kadin Papua, Dr. Suwito, S.H., M.H., mendukung perlunya kerangka regulasi yang jelas untuk pertambangan rakyat yang memiliki potensi ekonomi besar. Kadin mengusulkan Sungai Sinta sebagai lokasi potensial Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang harus didukung kajian teknis dan tata ruang.


Senada, Plh Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Lina Gedy Agustina, S.T, M.M., menyoroti tantangan tumpang tindih perizinan dan mendukung penguatan peta spasial serta integrasi penetapan WPR dengan tata ruang provinsi.


Polda Papua berkerjasama dengan instansi terkait mendorong Pemerintah Provinsi melalui penataan ruang untuk menetapkan Areal Penggunaan Lain (APL) di areal hutan yang sudah terjadi keterlanjuran, agar Pertambangan dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dapat dilakukan secara legal, serta memberdayakan masyarakat adat melalui koperasi adat dan koperasi merah putih.


Rakor ini menyimpulkan sejumlah komitmen bersama dan langkah tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh lintas instansi diantaranya pembentukan Forum Tetap, Perlindungan Hak Adat, Penegakan Hukum Optimal dan Tata Ruang.

.

Berselancar di samudera dunia maya